YLKI: Bagasi Berbayar Kenaikan Tarif Secara Terselubung
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti fenomena tarif pesawat yang meroket dan kebijakan bagasi berbayar dari maskapai belakangan ini.
Diketahui, setelah Lion Air, maskapai berbiaya hemat (low cost carrier/LCC) nasional lainnya Citilink Indonesia juga akan menerapkan kebijakan serupa untuk penerbangan domestiknya.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator memang mengizinkan hal tersebut. Sosialisasi pun menurutnya sudah diperintahkan untuk dilakukan ke masyarakat.
"Kemenhub sudah memberikan lampu hijau untuk hal tersebut, namun dengan waktu dua minggu untuk sosialisasi," ujarnya di Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Kendati demikian, ujar Tulus, bagi YLKI hal ini bukan perkara sosialisasi saja, tetapi menyangkut hak konsumen yang berpotensi dilanggar. Kebijakan bagasi berbayar ditegaskannya memberatkan konsumen.
"Sebab, faktualnya pengenaan bagasi berbayar pengeluaran konsumen untuk biaya transportasi pesawat menjadi naik," cetusnya.
Dengan demikian, menurutnya, bagasi berbayar adalah kenaikan tarif pesawat secara terselubung. Pengenaan bagasi berbayar berpotensi melanggar ketentuan batas atas atas tarif pesawat.
"Karena itu, seharusnya Kemenhub bukan hanya meminta pihak maskapai untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar. Namun, juga mengatur besaran dan mengawasi pelaksanaan bagasi berbayar tersebut," pungkas Tulus.
Diketahui, setelah Lion Air, maskapai berbiaya hemat (low cost carrier/LCC) nasional lainnya Citilink Indonesia juga akan menerapkan kebijakan serupa untuk penerbangan domestiknya.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator memang mengizinkan hal tersebut. Sosialisasi pun menurutnya sudah diperintahkan untuk dilakukan ke masyarakat.
"Kemenhub sudah memberikan lampu hijau untuk hal tersebut, namun dengan waktu dua minggu untuk sosialisasi," ujarnya di Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Kendati demikian, ujar Tulus, bagi YLKI hal ini bukan perkara sosialisasi saja, tetapi menyangkut hak konsumen yang berpotensi dilanggar. Kebijakan bagasi berbayar ditegaskannya memberatkan konsumen.
"Sebab, faktualnya pengenaan bagasi berbayar pengeluaran konsumen untuk biaya transportasi pesawat menjadi naik," cetusnya.
Dengan demikian, menurutnya, bagasi berbayar adalah kenaikan tarif pesawat secara terselubung. Pengenaan bagasi berbayar berpotensi melanggar ketentuan batas atas atas tarif pesawat.
"Karena itu, seharusnya Kemenhub bukan hanya meminta pihak maskapai untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar. Namun, juga mengatur besaran dan mengawasi pelaksanaan bagasi berbayar tersebut," pungkas Tulus.
(fjo)