Ada Versi Abal-abal, YLKI Tegaskan Tak Miliki Cabang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan bahwa organisasi nirlaba yang bergerak pada upaya perlindungan konsumen tersebut hanya satu dan tak memiliki cabang dimana pun.
(Baca Juga: Masyarakat Sudah Lelah Terpenjara Wabah, YLKI: PSBB September Pertaruhan Terakhir, Jangan Ada Kompromi!)
Pernyataan itu ditegaskannya karena saat ini banyak lembaga konsumen bermunculan dengan menggunakan nama YLKI, yang diikuti embel-embel nama kota di belakangnya, sesuai domisilinya.
"Saya tegaskan bahwa secara hukum, YLKI itu hanya satu, dan tidak ada cabang dimanapun, di seluruh Indonesia. Jika ada lembaga konsumen bernama YLKI, sekalipun dengan embel-embel nama kota di belakangnya, itu bukan cabang YLKI," tegasnya melalui keterangan pers, Selasa (15/9/2020).
Oleh karena itu, kata Tulus, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh lembaga konsumen yang menyaru dan menggunakan nama YLKI, sebaiknya melaporkan kepada pihak berwajib, misalnya Kementerian Perdagangan dan atau Dinas Perdagangan setempat, agar dicabut nomor TDLPK-nya (Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen).
(Baca Juga: Marak Klaim Obat Covid-19, YLKI: Semua Itu Menipu Konsumen)
"Sementara jika (ada pihak-pihak yang dirugikan) menjurus pada dimensi pidana, seperti tendensi pemerasan, bisa dilaporkan ke pihak polisi," tandasnya.
(Baca Juga: Masyarakat Sudah Lelah Terpenjara Wabah, YLKI: PSBB September Pertaruhan Terakhir, Jangan Ada Kompromi!)
Pernyataan itu ditegaskannya karena saat ini banyak lembaga konsumen bermunculan dengan menggunakan nama YLKI, yang diikuti embel-embel nama kota di belakangnya, sesuai domisilinya.
"Saya tegaskan bahwa secara hukum, YLKI itu hanya satu, dan tidak ada cabang dimanapun, di seluruh Indonesia. Jika ada lembaga konsumen bernama YLKI, sekalipun dengan embel-embel nama kota di belakangnya, itu bukan cabang YLKI," tegasnya melalui keterangan pers, Selasa (15/9/2020).
Oleh karena itu, kata Tulus, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh lembaga konsumen yang menyaru dan menggunakan nama YLKI, sebaiknya melaporkan kepada pihak berwajib, misalnya Kementerian Perdagangan dan atau Dinas Perdagangan setempat, agar dicabut nomor TDLPK-nya (Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen).
(Baca Juga: Marak Klaim Obat Covid-19, YLKI: Semua Itu Menipu Konsumen)
"Sementara jika (ada pihak-pihak yang dirugikan) menjurus pada dimensi pidana, seperti tendensi pemerasan, bisa dilaporkan ke pihak polisi," tandasnya.
(fai)