Tiket Pesawat Dikeluhkan Mahal, Maskapai Diklaim Berpihak ke Konsumen
A
A
A
JAKARTA - Indonesia National Air Carrier (INACA) atau Asosiasi Maskapai Dalam Negeri menegaskan bahwa harga tiket pesawat yang ada saat ini sesuai tarif batas atas. Hal ini telah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ketua INACA Askhara Danadiputra mengatakan, beberapa maskapai penerbangan memberikan berbagai harga tiket khusus bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan penetapan tarif yang saat ini membebani masyarakat
“Seluruh maskapai telah menerapkan tarif penerbangan yang masih dalam koridor aturan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Kebijakan tarif oleh maskapai selalu berpihak kepada masyarakat termasuk adanya pemberian harga khusus untuk veteran dan lansia,” ujar Askhara Danadiputra di Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Sambung dia menerangkan, harga tiket penerbangan tersebut, telah menyesuaikan dengan demand permintaan yang masih tinggi pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2018/2019, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia.
"Maskapai menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dolar yang fluktuatif. Namun masih dalam batas yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Sebagai informasi, Kemenhub melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Tiket harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare (yang diatur oleh Kementerian Perhubungan), Biaya yakni asuransi, PPN, dan PSC yang juga cukup besar.
Ketua INACA Askhara Danadiputra mengatakan, beberapa maskapai penerbangan memberikan berbagai harga tiket khusus bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan penetapan tarif yang saat ini membebani masyarakat
“Seluruh maskapai telah menerapkan tarif penerbangan yang masih dalam koridor aturan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Kebijakan tarif oleh maskapai selalu berpihak kepada masyarakat termasuk adanya pemberian harga khusus untuk veteran dan lansia,” ujar Askhara Danadiputra di Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Sambung dia menerangkan, harga tiket penerbangan tersebut, telah menyesuaikan dengan demand permintaan yang masih tinggi pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2018/2019, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia.
"Maskapai menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dolar yang fluktuatif. Namun masih dalam batas yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Sebagai informasi, Kemenhub melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Tiket harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare (yang diatur oleh Kementerian Perhubungan), Biaya yakni asuransi, PPN, dan PSC yang juga cukup besar.
(akr)