Hal itu sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Baca Juga: Kemenhub Bekukan Izin Rute Penerbangan Bagi Maskapai Pelanggar Aturan Tarif Menanggapi hal itu, Piter mengatakan saat ini penerbangan sedang mengalami tekanan yang luar biasa akibat pandemi, semua penerbangan merugi karena jumlah penumpang yang menurun drastis. Tidak usah ditutup oleh pemerintah, penerbangan bisa bangkrut dengan sendirinya apabila kondisi ini berlangsung Lebih lama.
"Yang dibutuhkan saat ini adalah pemerintah memberikan bantuan kepada penerbangan untuk bisa bertahan. Kalau mau tegas, bukan tegas terkait harga tiket, tapi lebih kepada penerapan protokol kesehatan," kata Piter saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Baca Juga:
Baca Juga: Kemenhub Lanjutkan Program Subsidi Tiket Pesawat Tahun Depan
Jangan sampai penerbangan dalam rangka mengejar keuntungan, full capacity, membiarkan penumpang tidak jaga jarak. Menurut Piter, pembekukan izin penerbangan atau membiarkan maskapai bangkrut akan menyulitkan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi.
"Dampak negatifnya terhadap perekonomian cukup besar baik ke industri hilir maupun hulu akan significant, maka dampaknya ke pengangguran," ucap dia.
(akr)