E-Commerce Kena Pajak, Sri Mulyani: Perlindungan Konsumen Penting

Rabu, 16 Januari 2019 - 23:34 WIB
E-Commerce Kena Pajak,...
E-Commerce Kena Pajak, Sri Mulyani: Perlindungan Konsumen Penting
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menekankan, pajak terhadap para pelaku usaha e-commerce merupakan upaya pemerintah untuk tidak hanya melindungi penjual tetapi juga konsumen. Hal ini bakal termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Lebih lanjut, terang Mantan Direktur Bank Dunia ini menyebutkan pemerintah mengeluarkan kebijakan itu untuk mengatur agar industri e-commerce bisa tertib serta terus bekembang di Indonesia. Sebab penjualan online pada platform jauh lebih menjamin keamanan pembeli ketimbang media sosial.

"Menurut idEA (Asosiasi E-commerce Indonesia), masalah perlindungan konsumen penting. Menjual barang tidak bisa semena-mena, harus dijamin aman. Kita melindungi masyarakat, kami dukung dan akan membuat kami memahami," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Sambung dia menambahkan, bakal berlaku adil dimana pemerintah juga berencana mengatur jual beli online secara individu yang dilakukan pada media sosial seperti Instagram dan Facebook.

"Pemerintah akan berusaha (adil). Yang perlu diwaspadai itukan adanya penipuan, perlindungan konsumen. Mengenai level playing field dari perlindungam konsumen bukan domain kami, Kemenkeu. Tapi perpajakan iya," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0886 seconds (0.1#10.140)