Soal PLTA Batangtoru, Akademisi Lokal Juga Memiliki Kompetensi Mumpuni
A
A
A
JAKARTA - Penunjukan saksi ahli dari kalangan peneliti asing dalam kasus gugatan izin lingkungan terhadap Gubernur Sumatra Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mendapat respons dari masyarakat. Langkah itu dinilai tidak arif, dan disayangkan.
Sebelumnya dalam sidang PTUN Medan, penggugat mengajukan Serge Which sebagai saksi ahli. Dia memberikan pendapat terkait dengan keberadaan orangutan di Batangtoru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara karena pernah meneliti di sana. Serge yang berkewarganegaraan Belanda, merupakan pengajar pada Liverpool John Moores University, Inggris.
Pegiat lingkungan yang pernah bekerja di lanskap Batangtoru, Pahrian Siregar, menyatakan jika menyangkut Batangtoru, sebenarnya kalangan akademisi dari universitas lokal mungkin akan lebih baik dan memiliki kompetensi yang baik untuk diajukan sebagai saksi ahli.
Pahrian menyatakan, lanskap Batangtoru itu cukup luas, dan mencakup tiga kawasan lindung. Yakni Cagar Alam (CA) Sibual-buali, CA Sipirok, dan Lubuk Raya. Bagi orang asing, tidak mudah memasuki dan melakukan penelitian di sekitar kawasan lindung tersebut.
"Ada serangkaian perizinan khusus yang harus dimiliki," kata Pahrian dalam keterangan resmi, Kamis (17/1/2019). Izin itu mulai dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup hingga Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Untuk memperoleh izin itu, harus pula menyampaikan rencana penelitiannya seperti apa.
Saat bersaksi di PTUN, Serge Which menyatakan dia pernah beberapa kali datang ke Batangtoru. Dia juga menyatakan pernah melakukan penelitian di Aceh. Sebab itu muncul kekhawatiran keterangan yang diberikannya tidak menyeluruh dalam perspektif pembangunan berkelanjutan di kawasan Batangtoru, yang selayaknya menjadi pertimbangan dewan hakim saat membuat keputusan nanti.
Dalam kaitan itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Sugiat Santoso, menyatakan penggugat sebaiknya tidak terlalu bergantung kepada pihak asing dalam melakukan advokasi terhadap isu yang mereka soroti di Indonesia.
"Melakukan advokasi atas persoalan yang ada itu sah saja. Tapi ya jaga juga kewibawaan dan kedaulatan hukum bangsa Indonesia," katanya Sugiat Santoso.
Isu orangutan yang dibawa dalam ranah ini, kata Sugiat, juga patut dikritisi. Isu ini dinilai selalu identik dengan proyek berbau kepentingan asing di Indonesia.
"Saya khawatir isu orangutan dibawa agar pembangunan di Indonesia tidak berjalan. Pada akhirnya bangsa ini tidak akan maju. Kita khawatir saksi ahli warga negara Belanda itu justru menjadi celah untuk tetap menjaga kepentingan asing di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya dalam sidang PTUN Medan, penggugat mengajukan Serge Which sebagai saksi ahli. Dia memberikan pendapat terkait dengan keberadaan orangutan di Batangtoru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara karena pernah meneliti di sana. Serge yang berkewarganegaraan Belanda, merupakan pengajar pada Liverpool John Moores University, Inggris.
Pegiat lingkungan yang pernah bekerja di lanskap Batangtoru, Pahrian Siregar, menyatakan jika menyangkut Batangtoru, sebenarnya kalangan akademisi dari universitas lokal mungkin akan lebih baik dan memiliki kompetensi yang baik untuk diajukan sebagai saksi ahli.
Pahrian menyatakan, lanskap Batangtoru itu cukup luas, dan mencakup tiga kawasan lindung. Yakni Cagar Alam (CA) Sibual-buali, CA Sipirok, dan Lubuk Raya. Bagi orang asing, tidak mudah memasuki dan melakukan penelitian di sekitar kawasan lindung tersebut.
"Ada serangkaian perizinan khusus yang harus dimiliki," kata Pahrian dalam keterangan resmi, Kamis (17/1/2019). Izin itu mulai dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup hingga Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Untuk memperoleh izin itu, harus pula menyampaikan rencana penelitiannya seperti apa.
Saat bersaksi di PTUN, Serge Which menyatakan dia pernah beberapa kali datang ke Batangtoru. Dia juga menyatakan pernah melakukan penelitian di Aceh. Sebab itu muncul kekhawatiran keterangan yang diberikannya tidak menyeluruh dalam perspektif pembangunan berkelanjutan di kawasan Batangtoru, yang selayaknya menjadi pertimbangan dewan hakim saat membuat keputusan nanti.
Dalam kaitan itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Sugiat Santoso, menyatakan penggugat sebaiknya tidak terlalu bergantung kepada pihak asing dalam melakukan advokasi terhadap isu yang mereka soroti di Indonesia.
"Melakukan advokasi atas persoalan yang ada itu sah saja. Tapi ya jaga juga kewibawaan dan kedaulatan hukum bangsa Indonesia," katanya Sugiat Santoso.
Isu orangutan yang dibawa dalam ranah ini, kata Sugiat, juga patut dikritisi. Isu ini dinilai selalu identik dengan proyek berbau kepentingan asing di Indonesia.
"Saya khawatir isu orangutan dibawa agar pembangunan di Indonesia tidak berjalan. Pada akhirnya bangsa ini tidak akan maju. Kita khawatir saksi ahli warga negara Belanda itu justru menjadi celah untuk tetap menjaga kepentingan asing di Indonesia," ujarnya.
(ven)