Perusahaan Publik di BEI Didorong Hormati Prinsip HAM

Jum'at, 18 Januari 2019 - 21:30 WIB
Perusahaan Publik di...
Perusahaan Publik di BEI Didorong Hormati Prinsip HAM
A A A
JAKARTA - Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengesahkan Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/ UNGP).

Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB ikut serta mengesahkan UNGP tersebut. Sejak disahkan, UNGP telah menjadi standar yang diakui secara internasional tentang bisnis dan HAM bagi negara dan perusahan. Berdasarkan UNGP, negara berkewajiban untuk melindungi para pihak dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan.

Sebuah penilaian yang dilakukan Corporate Human Rights Benchmark (CHRB) terhadap 98 perusahaan yang bergerak di industri pertanian, pakaian jadi dan ekstraktif dengan kapitalisasi pasar dan pendapatan terbesar di dunia, pada 2017 menemukan bahwa tiga perusahaan dengan nilai tertinggi hanya mampu memenuhi 60% hingga 69% indikator yang disusun berdasarkan UNGP.

Selain itu, terdapat 15 perusahaan yang hanya mampu memenuhi 40% hingga 59% indikator penilaian, sementara 80 perusahaan lainnya memiliki nilai kurang dari 40% atas pemenuhan indikator yang disusun berdasarkan UNGP tersebut.

Di Indonesia, studi serupa yang dilakukan terhadap perusahaan khususnya perusahaan publik dalam jumlah besar belum pernah dilakukan sehingga ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dalam menghormati HAM belum teridentifikasi.

Namun, terdapat indikasi tentang rendahnya ketaatan perusahaan terhadap kewajiban penghormatan HAM dilihat dari masih terbatasnya perusahaan-perusahaan di Indonesia yang memiliki kebijakan HAM dan melaporkan pelaksanaan komitmen atas HAM pada laporan keberlanjutan atau laman resmi perusahaan.

Selain itu, perusahaan selalu menempati posisi kedua sebagai institusi yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM sebagai pelaku pelanggaran HAM.

"Melakukan penghormatan HAM akan menjadi sebuah keuntungan bagi perusahaan, karena akan meningkatkan daya kompetisi bagi perusahaan-perusahaan Indonesia, baik dalam pasar nasional maupun internasional," ujar Ketua The Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) Marzuki Darusman di Jakarta, Jumat (18/1/2019).

FIHRRST telah memulai studi untuk menilai pemahaman perusahaan-perusahaan publik di Indonesia atas tanggung jawab penghormatan hak asasi manusia terkait dengan kegiatan bisnis perusahaan. Studi ini dilaksanakan pada 100 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode Februari-Juli 2018 lalu. Dalam studi ini, FIHRRST juga bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Studi ini menilai pelaksanaan penghormatan hak asasi manusia oleh perusahaan melalui penyusunan kebijakan, prosedur, dan kinerja ketaatan atas HAM terkait kegiatan perusahaan. Kriteria pengujian penghormatan HAM pada studi ini, dikembangkan melalui diskusi dengan organisasi masyarakat sipil, pemerintah dan pemangku kepentingan lain yang terkait. Kegiatan studi meliputi studi literatur, diskusi kelompok terarah, wawancara, survei dan diseminasi hasil studi.

Hasil studi ini diharapkan akan mendorong 100 perusahaan tersebut untuk meningkatkan pelaksanaan penghormatan hak asasi manusia dalam kegiatan bisnis mereka, terutama hak-hak pekerja perusahaan, pekerja dari mitra bisnis perusahaan, pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu, studi ini juga diharapkan mampu mendorong seluruh perusahaan publik yang terdaftar di BEI untuk menerapkan penghormatan hak asasi manusia dalam kegiatan bisnis mereka yang dapat menjadi keunggulan kompetitif dalam persaingan pasar global.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menambahkan bahwa inisiatif-inisiatif yang sudah dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil sering menjadi koridor yang membuka pemajuan penegakkan bisnis dan HAM di Indonesia.

"Negara harus menyadari pentingnya peran organisasi masyarakat sipil dalam pemajuan isu ini, diharapkan negara dapat memberikan peran dan tanggung jawab yang lebih luas kepada organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM," tuturnya.

Dua perwakilan perusahaan publik, PT Sumber Sawitmas Sarana Tbk. dan PT Bumi Resources Tbk. diundang untuk berbagi pengalaman bagaimana Perusahaan melaksanakan penghormatan HAM pada seminar tersebut.

Ketua Tim Koordinator HAM PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Mahmud Samuri mengatakan, untuk memastikan implementasi penghormatan HAM oleh mitra kerja BUMI, perusahaan mewajibkan klausa penghormatan HAM berdasarkan UNGP dan DUHAM dimasukkan pada seluruh bentuk penjanjian kerja sama dan mitra kerja harus menyetujui itu.

"Tidak hanya itu, tim pengadaan kami pun melakukan survei terhadap profil mitra kerja, termasuk ada tidaknya tuduhan-tuduhan mengenai pelanggaran HAM, seperti pelanggaran hak karyawan dan tuduhan perusakan lingkungan," katanya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)