Tarif 3 Ruas Tol Trans Jawa di Jawa Tengah Berlaku 21 Januari 2019

Sabtu, 19 Januari 2019 - 21:32 WIB
Tarif 3 Ruas Tol Trans...
Tarif 3 Ruas Tol Trans Jawa di Jawa Tengah Berlaku 21 Januari 2019
A A A
SEMARANG - Tiga ruas tol di wilayah Jawa Tengah, yakni Jalan Tol Pemalang-Batang, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Jalan Tol Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura mulai diberlakukan tarif pada pertengahan bulan ini. Ketiga ruas tol tersebut merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Jawa, yang secara bersama-sama diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Desember 2018.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menetapkan, besaran tarif untuk Jalan Tol Pemalang-Batang melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No. 52/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Pemalang-Batang, dengan besaran tarif Jalan Tol Pemalang-Batang bagi kendaraan golongan 1 mulai dari Rp4.000 sampai Rp39.000.

Kepmen ini turut menimbang Jalan Tol Pemalang-Batang Segmen SS Pemalang-Batang telah ditetapkan pengoperasiannya dengan Kepmen PUPR No. 51/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pemalang-Batang Segmen SS Pemalang-Batang. Sedangkan, Kepmen PUPR No. 53/KPTS/M/2019 menyatakan, Jalan Tol Batang-Semarang sepanjang 74,9 km telah selesai pembangunannya.

Melalui Kepmen tersebut, Menteri PUPR kemudian menetapkan pengoperasiannya. Selanjutnya, pada Kepmen PUPR No. 54/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Batang-Semarang, tertuang besaran tarif pada Jalan Tol Batang-Semarang. Untuk kendaraan golongan 1, tarif terendah di Jalan Tol Batang-Semarang adalah Rp3.000, sedangkan tertinggi Rp75.000.

AVP Corporate Communications PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Irra Susiyanti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (19/1/2019) malam, menyebutkan untuk besaran tarif Jalan Tol Semarang-Solo tertuang dalam Kepmen PUPR No. 60/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Semarang-Solo.

"Dalam Kepmen tersebut, besaran tarif baru di Jalan Tol Semarang berkisar dari Rp7.500 sampai Rp65.000. Penyesuaian tarif baru ini tak terlepas dari terbitnya Kepmen PUPR No. 59/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Semarang-Solo Seksi Salatiga-Kartasura," sebutnya.

Dijelaskan, ketiga ruas tol di atas menggunakan sistem transaksi tertutup. Kepmen PUPR mengenai tarif terbaru pada Jalan Tol Pemalang-Batang, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Tol Semarang-Solo ditetapkan tanggal 14 Januari 2019 dan mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB. Jalan Tol Trans Jawa terbagi dalam empat cluster, yang bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan, selain sebagai pembagian wilayah operasional.

Adapun pembagian cluster tersebut yaitu yaitu Cluster I Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan, Cluster II Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Cluster III Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya, dan Cluster IV yaitu Porong-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo.

Adapun tarif Jalan Tol Trans Jawa yaitu:

• Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Semarang Rp334.500,-
• Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Semarang Rp397.500,-
• Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Surabaya (Kejapanan Utama) Rp660.500,-
• Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Surabaya Rp723.500,-
• Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Pasuruan (Grati) Rp712.500,-
• Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Pasuruan (Grati) Rp775.500.
(wib)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)