Penerimaan Pajak Meleset, Hanya Mencapai Rp1.315 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak tahun 2018 mencapai Rp1.315,93 triliun. Jumlah ini meleset atau hanya tercapai 92,41% dari target yang ditetapkan ABPN 2018 sebesar Rp1.424 triliun.
Kendati demikian, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan penerimaan pajak di tahun 2018 merupakan yang tertinggi dalam lima tahun belakangan.
"Dari segi penerimaan pajak, tahun 2018 merupakan tahun yang cukup menggembirakan. Capaian di tahun 2018 merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir," ujar Sri Mulyani seperti dikutip APBN Kita, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Jelas dia, terdapat dua hal yang menjadikan capaian kali ini lebih istimewa. Pertama, capaian ini diraih tanpa melalui mekanisme perubahan APBN (APBN P).
Kedua, capaian ini tetap mampu diraih meski terdapat pengurangan penerimaan potensial dari pemberian fasilitas perpajakan, terutama penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)--dari sebelumnya 1% menjadi 0,5%--dan program percepatan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak).
"Positifnya kinerja penerimaan pajak juga tercermin pada capaian pertumbuhannya. Apabila dibandingkan tahun 2017, penerimaan perpajakan mengalami pertumbuhan double digit, sebesar 14,33% year-on-year (yoy)," katanya.
Selain itu, peningkatan penerimaan pajak di tahun 2018 merupakan hasil dari peningkatan kesadaran masyarakat melalui kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dan usaha yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak seperti kegiatan Pengawasan Wajib Pajak (WP), Pemeriksaan, Penagihan, Penyidikan dan Ekstensifikasi.
Kendati demikian, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan penerimaan pajak di tahun 2018 merupakan yang tertinggi dalam lima tahun belakangan.
"Dari segi penerimaan pajak, tahun 2018 merupakan tahun yang cukup menggembirakan. Capaian di tahun 2018 merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir," ujar Sri Mulyani seperti dikutip APBN Kita, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Jelas dia, terdapat dua hal yang menjadikan capaian kali ini lebih istimewa. Pertama, capaian ini diraih tanpa melalui mekanisme perubahan APBN (APBN P).
Kedua, capaian ini tetap mampu diraih meski terdapat pengurangan penerimaan potensial dari pemberian fasilitas perpajakan, terutama penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)--dari sebelumnya 1% menjadi 0,5%--dan program percepatan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak).
"Positifnya kinerja penerimaan pajak juga tercermin pada capaian pertumbuhannya. Apabila dibandingkan tahun 2017, penerimaan perpajakan mengalami pertumbuhan double digit, sebesar 14,33% year-on-year (yoy)," katanya.
Selain itu, peningkatan penerimaan pajak di tahun 2018 merupakan hasil dari peningkatan kesadaran masyarakat melalui kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dan usaha yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak seperti kegiatan Pengawasan Wajib Pajak (WP), Pemeriksaan, Penagihan, Penyidikan dan Ekstensifikasi.
(ven)