IMPT Kantongi Izin Usaha Kepelabuhan di Terminal Apung Taboneo

Selasa, 29 Januari 2019 - 15:55 WIB
IMPT Kantongi Izin Usaha...
IMPT Kantongi Izin Usaha Kepelabuhan di Terminal Apung Taboneo
A A A
JAKARTA - PT Indonesia Multi Purpose Terminal (IMPT) mendapatkan izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sesuai SK Menhub nomor KP 464 tahun 2010 untuk bekerja sama dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di Terminal Apung Taboneo.

Direktur Operasi IMPT Capt. H Wan Yazid mengatakan, pihak BUP IMPT yang mendapat konsesi dari pemerintah di wilayah perairan Taboneo telah melaksanakan kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Sedangkan terkait adanya kabar biaya tak jelas terhadap beberapa pelayaran dan PBM, hal itu dibantah olehnya.

"Mengenai isu biaya tinggi dan tak jelas di perairan Taboneo harus dipertanggung jawabkan nara sumbernya. Kalo memang ada buktinya, silakan diajukan ke pihak berwenang," ungkap Wan Yazid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Pihak IMPT sendiri telah mengantongi hak konsesi berdasarkan kerja sama dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin nomor PP 008/01/01/KSOP.BJM.18 dan nomor 033/PER-IMPT/IX/2018 tanggal 15 September 2018 yang berisi hak dan kewajiban BUP dalam kurun waktu tertentu.

"Di dalam perjanjian konsesi jelas disebutkan antara lain BUP IMPT wajib memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, termasuk membayar fee kepada pemerintah sebesar 4% dari pendapatan kotor per tahun, dan menyerahkan seluruh asset pelabuhan dan terminal kepada pemerintah setelah masa konsesi berakhir,” jelas Wan Yazid.

Berdasarkan hal tersebut maka IMPT melakukan investasi berupa penyediaan fasilitas pada Terminal Apung Taboneo, sehingga atas pelayanan jasa kepelabuhanan dan kewajiban tersebut maka pemerintah memberikan hak kepada IMPT untuk melakukan pungutan tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 72 Tahun 2017 jo. PM 121 Tahun 2018.

“Dan hal ini juga sudah disosialisasikan oleh KSOP Kelas 1 Banjarmasin kepada para pelaku usaha yang diwakili oleh asosiasi terkait, antara lain INSA untuk pemilik kapal, dan APBMI untuk perusahaan bongkar muat,” pungkas Wan Yazid.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0711 seconds (0.1#10.140)