IMPT Kantongi Izin Usaha Kepelabuhan di Terminal Apung Taboneo

Selasa, 29 Januari 2019 - 15:55 WIB
IMPT Kantongi Izin Usaha...
IMPT Kantongi Izin Usaha Kepelabuhan di Terminal Apung Taboneo
A A A
JAKARTA - PT Indonesia Multi Purpose Terminal (IMPT) mendapatkan izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sesuai SK Menhub nomor KP 464 tahun 2010 untuk bekerja sama dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di Terminal Apung Taboneo.

Direktur Operasi IMPT Capt. H Wan Yazid mengatakan, pihak BUP IMPT yang mendapat konsesi dari pemerintah di wilayah perairan Taboneo telah melaksanakan kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Sedangkan terkait adanya kabar biaya tak jelas terhadap beberapa pelayaran dan PBM, hal itu dibantah olehnya.

"Mengenai isu biaya tinggi dan tak jelas di perairan Taboneo harus dipertanggung jawabkan nara sumbernya. Kalo memang ada buktinya, silakan diajukan ke pihak berwenang," ungkap Wan Yazid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Pihak IMPT sendiri telah mengantongi hak konsesi berdasarkan kerja sama dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin nomor PP 008/01/01/KSOP.BJM.18 dan nomor 033/PER-IMPT/IX/2018 tanggal 15 September 2018 yang berisi hak dan kewajiban BUP dalam kurun waktu tertentu.

"Di dalam perjanjian konsesi jelas disebutkan antara lain BUP IMPT wajib memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, termasuk membayar fee kepada pemerintah sebesar 4% dari pendapatan kotor per tahun, dan menyerahkan seluruh asset pelabuhan dan terminal kepada pemerintah setelah masa konsesi berakhir,” jelas Wan Yazid.

Berdasarkan hal tersebut maka IMPT melakukan investasi berupa penyediaan fasilitas pada Terminal Apung Taboneo, sehingga atas pelayanan jasa kepelabuhanan dan kewajiban tersebut maka pemerintah memberikan hak kepada IMPT untuk melakukan pungutan tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 72 Tahun 2017 jo. PM 121 Tahun 2018.

“Dan hal ini juga sudah disosialisasikan oleh KSOP Kelas 1 Banjarmasin kepada para pelaku usaha yang diwakili oleh asosiasi terkait, antara lain INSA untuk pemilik kapal, dan APBMI untuk perusahaan bongkar muat,” pungkas Wan Yazid.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Baru Diresmikan, Operasional...
Baru Diresmikan, Operasional Pelabuhan Patimban Sudah Mengundang Tanya
Kuasa Politik di Balik...
Kuasa Politik di Balik Proyek Pelabuhan Patimban
Pelabuhan Internasional...
Pelabuhan Internasional Patimban Dijadwalkan Akan Diresmikan Jokowi Hari Ini
Alur Masuk Barang Kawasan...
Alur Masuk Barang Kawasan Pelabuhan Kini Miliki Aturan Baru
SPSL Perkuat Standar...
SPSL Perkuat Standar Keselamatan di Lingkungan Operasional Pelabuhan
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Perkuat Budaya K3L di Layanan Pelabuhan
Berita Terkini
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
2 menit yang lalu
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
9 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
10 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
11 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
13 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
13 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved