Pakai Data Lama, Kenaikan Anggaran Subsidi Pupuk Jadi Sorotan
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman RI menilai kenaikan anggaran khususnya untuk subsidi pupuk seharusnya menjadi perhatian serius, lantaran dinilai memakai luas lahan baku sawah versi lama. Dimana angka tersebut lebih besar hingga 1 juta hektare dibandingkan data terbaru dari BPS.
Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, kenaikan anggaran ini dinilai perlu perhatian khusus dari aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, Kejaksaan hingga pengawas keuangan. Apalagi, belakangan berbagai data mulai dari luas sawah hingga produksi pangan kerap menjadi perbincangan di berbagai kalangan.
“Kinerja emarin itu harus menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum ataupun pengawas terkait kenaikan anggaran ini. Ombudsman juga ikut mengawasi kalau ada maladministrasi dari kebijakannya,” kata Alamsyah.
Kendati demikian, Ia tak mempermasalah kenaikan anggaran untuk Kementan itu. Sebab, sektor pertanian menyangkut kehidupan masyarakat Indonesia. “Kalau anggaran itu kebijakan pemerintah, dan tidak bisa dipotong. Tapi, kementeriannya harus memperbaiki sejumlah kinerjanya,” singkatnya.
Naiknya anggaran kementerian dikarenakan Kementan tetap merujuk lahan baku sawah versi lama dimana angkanya lebih tinggi 1 juta hektare dibandingkan versi terbaru yang dikeluarkan BPN, BPS, dan lain-lain. Kementan pun sempat meminta untuk melakukan penghitungan ulang terkait luas lahan baku sawah yang dikeluarkan lembaga-lembaga tersebut.
Dimintanya penghitungan ulang luas lahan baku sawah oleh Kementerian Pertanian (Kementan), diharap tidak menjadi ajang cari celah oleh Direktur Pusat Kajian Pertanian dan Advokasi (Pataka), Yeka Hendra Fatika. Kalaupun penghitungan ulang disetujui dilakukan, pihak yang melakukannya haruslah lembaga yang independen.
“Yang menghitung ulang jangan lembaga yag memiliki kepentingan terhadap penggunaan data tersebut. Bukan Kementan, tapi BPN, kerja sama dengan BPS. Bisa seperti itu,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Yeka mengingatkan, penghitungan ulang mesti dilakukan dengan metolodologi yang tepat. Tujuannya guna menghindari hasil yang salah dan membodohi publik. “Jangan sampai nanti hitung ulang itu menjadi akal-akalan saja yang pada akhirnya malah tetap meningkat untuk menjadi pembenaran,” tukas alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.
Metodologi yang digunakan BPS berupa kerangka sampel area (KSA) pun dinilai sudah sangat tepat digunakan untuk penghitungan luas lahan baku sawah. Penggunaan metodologi ini memungkinkan melihat kondisi terkini yang terjadi karena menggunakan citra satelit yang diverifikasi.
Sebaliknya, metodologi high estimated yang dulunya digunakan untuk menghitung luas lahan baku sawah dianggap sudah usang. Mengingat lembaga yang memiliki kemampuan mumpuni untuk menghitungnya pun sudah tidak ada.
“Nah, mantri pertanian ini kan sekarang lembaganya sudah nggak ada. Jadi, yang menghitung high estimated itu adalah kepala desa. Bisa dipastikan tidak kepala desa menghitungya benar? Saya ragu. Kepala desa paling melihat laporan desa sebelumnya. Jadi, pendekatan itu sudah almarhum,” tuturnya.
Kritikan Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengenai belum terverifikasinya semua lahan baku pun dinilai bukan masalah besar. Mengingat sebagian besar lahan yang telah terverifikasi telah meliputi mayoritas sentra pertanian padi. “Kalau sekarang kritikannya belum semua terverifikasi, itu sebenarnya problem sumber daya saja,” selorohnya.
Pihak terkait, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, meskipun belum terverifikasi semua, total luas lahan baku sawah terbaru pada 2018 kemarin sudah menunjukkan hampir keseluruhan data. Dikarenakan 14 provinsi yang telah terverifikasi memiliki sekitar 86% dari total luasan lahan baku sawah yang dihitung.
“Sisanya yang 16 provinsi itu bukan sentra produksi padi. Itu kan kayak adanya di timur Indonesia, terus beberapa di Sulawesi, terus di Kalimantan. Provinsi-provinsi itu bukan sentra produksi,” jelas Kepala Subdirektorat Statistik Tanaman Pangan BPS, Kadarmanto beberapa waktu lalu.
Kadarmanto mengungkapkan, mengenai verifikasi lahan baku sawah pun akan terus dilakukan pihaknya. Rencananya Februari atau Maret, BPS akan kembali memulai verifikasi di provinsi-provinsi yang belum.
Mengenai tidak dipakainya lahan baku sawah terbaru yang digagas oleh BPS, BIG, BPN, dan berbagai instansi terkait lainnya dalam penentuan anggaran Kementan, Kadarmanto menyatakan, pihaknya tidak bisa mencegah hal tersebut. BPS hanya menerbitkan data. “Kami bukan polisi yang bisa melarang. Hanya saja penghitungan ini kan sudah lama. Kalau yang 8,1 juta hektare itu kan data tahun kapan,” tukas Kadarmanto.
Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, kenaikan anggaran ini dinilai perlu perhatian khusus dari aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, Kejaksaan hingga pengawas keuangan. Apalagi, belakangan berbagai data mulai dari luas sawah hingga produksi pangan kerap menjadi perbincangan di berbagai kalangan.
“Kinerja emarin itu harus menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum ataupun pengawas terkait kenaikan anggaran ini. Ombudsman juga ikut mengawasi kalau ada maladministrasi dari kebijakannya,” kata Alamsyah.
Kendati demikian, Ia tak mempermasalah kenaikan anggaran untuk Kementan itu. Sebab, sektor pertanian menyangkut kehidupan masyarakat Indonesia. “Kalau anggaran itu kebijakan pemerintah, dan tidak bisa dipotong. Tapi, kementeriannya harus memperbaiki sejumlah kinerjanya,” singkatnya.
Naiknya anggaran kementerian dikarenakan Kementan tetap merujuk lahan baku sawah versi lama dimana angkanya lebih tinggi 1 juta hektare dibandingkan versi terbaru yang dikeluarkan BPN, BPS, dan lain-lain. Kementan pun sempat meminta untuk melakukan penghitungan ulang terkait luas lahan baku sawah yang dikeluarkan lembaga-lembaga tersebut.
Dimintanya penghitungan ulang luas lahan baku sawah oleh Kementerian Pertanian (Kementan), diharap tidak menjadi ajang cari celah oleh Direktur Pusat Kajian Pertanian dan Advokasi (Pataka), Yeka Hendra Fatika. Kalaupun penghitungan ulang disetujui dilakukan, pihak yang melakukannya haruslah lembaga yang independen.
“Yang menghitung ulang jangan lembaga yag memiliki kepentingan terhadap penggunaan data tersebut. Bukan Kementan, tapi BPN, kerja sama dengan BPS. Bisa seperti itu,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Yeka mengingatkan, penghitungan ulang mesti dilakukan dengan metolodologi yang tepat. Tujuannya guna menghindari hasil yang salah dan membodohi publik. “Jangan sampai nanti hitung ulang itu menjadi akal-akalan saja yang pada akhirnya malah tetap meningkat untuk menjadi pembenaran,” tukas alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.
Metodologi yang digunakan BPS berupa kerangka sampel area (KSA) pun dinilai sudah sangat tepat digunakan untuk penghitungan luas lahan baku sawah. Penggunaan metodologi ini memungkinkan melihat kondisi terkini yang terjadi karena menggunakan citra satelit yang diverifikasi.
Sebaliknya, metodologi high estimated yang dulunya digunakan untuk menghitung luas lahan baku sawah dianggap sudah usang. Mengingat lembaga yang memiliki kemampuan mumpuni untuk menghitungnya pun sudah tidak ada.
“Nah, mantri pertanian ini kan sekarang lembaganya sudah nggak ada. Jadi, yang menghitung high estimated itu adalah kepala desa. Bisa dipastikan tidak kepala desa menghitungya benar? Saya ragu. Kepala desa paling melihat laporan desa sebelumnya. Jadi, pendekatan itu sudah almarhum,” tuturnya.
Kritikan Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengenai belum terverifikasinya semua lahan baku pun dinilai bukan masalah besar. Mengingat sebagian besar lahan yang telah terverifikasi telah meliputi mayoritas sentra pertanian padi. “Kalau sekarang kritikannya belum semua terverifikasi, itu sebenarnya problem sumber daya saja,” selorohnya.
Pihak terkait, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, meskipun belum terverifikasi semua, total luas lahan baku sawah terbaru pada 2018 kemarin sudah menunjukkan hampir keseluruhan data. Dikarenakan 14 provinsi yang telah terverifikasi memiliki sekitar 86% dari total luasan lahan baku sawah yang dihitung.
“Sisanya yang 16 provinsi itu bukan sentra produksi padi. Itu kan kayak adanya di timur Indonesia, terus beberapa di Sulawesi, terus di Kalimantan. Provinsi-provinsi itu bukan sentra produksi,” jelas Kepala Subdirektorat Statistik Tanaman Pangan BPS, Kadarmanto beberapa waktu lalu.
Kadarmanto mengungkapkan, mengenai verifikasi lahan baku sawah pun akan terus dilakukan pihaknya. Rencananya Februari atau Maret, BPS akan kembali memulai verifikasi di provinsi-provinsi yang belum.
Mengenai tidak dipakainya lahan baku sawah terbaru yang digagas oleh BPS, BIG, BPN, dan berbagai instansi terkait lainnya dalam penentuan anggaran Kementan, Kadarmanto menyatakan, pihaknya tidak bisa mencegah hal tersebut. BPS hanya menerbitkan data. “Kami bukan polisi yang bisa melarang. Hanya saja penghitungan ini kan sudah lama. Kalau yang 8,1 juta hektare itu kan data tahun kapan,” tukas Kadarmanto.
(akr)