Percepat Pengukuran Kapal Penangkap Ikan, Kemenhub 'Jemput Bola'
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap untuk mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka melakukan percepatan proses pengukuran kapal-kapal penangkap ikan, dengan cara ‘jemput bola’ melakukan kegiatan pengukuran ke pelabuhan-pelabuhan perikanan di daerah.
“Saya akan menempatkan orang di pelabuhan-pelabuhan perikanan. Jadi pengukuran itu dilakukan sekali tapi fisiknya (kapal dan kelengkapannya) mesti ada. Kita maunya tertib,” tegas Menhub Budi di Jakarta, Kamis (31/1).
Terkait rencana tersebut, Menhub Budi mengatakan kegiatan pengukuran kapal akan dilakukan mulai minggu depan dengan menyasar daerah-daerah yang memiliki populasi nelayan cukup banyak seperti di Jawa dan Bitung.
Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, melalui kegiatan penangkapan ikan ini, akan mengintensifkan kegiatan tol laut terkait dengan pengisian muatan kapal Tol Laut dari Indonesia bagian Timur ke Indonesia Bagian Barat yang saat ini okupansinya belum optimal.
“Oleh karenanya saya minta salah satu Direktur untuk bertemu nelayan-nelayan seperti di Papua, NTT, Bitung, sehingga kapal mereka itu tidak perlu pulang ke Jawa tapi kita yang lakukan dengan biaya yang murah melalui operator Kapal baik Pelni, Asdp, dan Djakarta Lloyd. Nelayan akan lebih produktif disana,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan untuk membantu mempermudah dan mempercepat perizinannya agar para nelayan ini dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan baik.
“Kita ingin melakukan pengelolaan penangkapan ikan ini dengan benar, baik kapalnya, orangnya, dan semuanya. Yang tidak benar ya tidak bisa tangkap ikan itu saja,” tandas Susi.
Kemenhub mencatat per 30 Januari 2019, total keseluruhan jumlah kapal penangkap ikan yang sudah disertifikasi Kementerian Perhubungan sebanyak 66.961 kapal, yang terdiri dari Kapal penangkap ikan lebih dari GT.7 yang sudah disertifikasi, Pas Besar atau Surat Laut sebanyak 36.432 kapal, dan Kapal penangkap ikan kurang GT.7 yang sudah disertifikasi pas kecil sebanyak 30.529 kapal.
Kementerian Perhubungan terus melakukan percepatan pemenuhan dokumen kapal penangkap ikan, seperti melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan diseluruh Indonesia oleh 287 Unit Penyelenggara Teknis yang tersebar di wilayah Indonesia, memberikan pelayanan pendaftaran kapal secara online di 52 tempat pendaftaran kapal, membangun sistem pelayanan sertifikasi melalui online untuk semua layanan (SIMKAPEL), mengadakan diklat pemberdayaan masyarakat, dan sejumlah kegiatan lainnya.
“Saya akan menempatkan orang di pelabuhan-pelabuhan perikanan. Jadi pengukuran itu dilakukan sekali tapi fisiknya (kapal dan kelengkapannya) mesti ada. Kita maunya tertib,” tegas Menhub Budi di Jakarta, Kamis (31/1).
Terkait rencana tersebut, Menhub Budi mengatakan kegiatan pengukuran kapal akan dilakukan mulai minggu depan dengan menyasar daerah-daerah yang memiliki populasi nelayan cukup banyak seperti di Jawa dan Bitung.
Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, melalui kegiatan penangkapan ikan ini, akan mengintensifkan kegiatan tol laut terkait dengan pengisian muatan kapal Tol Laut dari Indonesia bagian Timur ke Indonesia Bagian Barat yang saat ini okupansinya belum optimal.
“Oleh karenanya saya minta salah satu Direktur untuk bertemu nelayan-nelayan seperti di Papua, NTT, Bitung, sehingga kapal mereka itu tidak perlu pulang ke Jawa tapi kita yang lakukan dengan biaya yang murah melalui operator Kapal baik Pelni, Asdp, dan Djakarta Lloyd. Nelayan akan lebih produktif disana,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan untuk membantu mempermudah dan mempercepat perizinannya agar para nelayan ini dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan baik.
“Kita ingin melakukan pengelolaan penangkapan ikan ini dengan benar, baik kapalnya, orangnya, dan semuanya. Yang tidak benar ya tidak bisa tangkap ikan itu saja,” tandas Susi.
Kemenhub mencatat per 30 Januari 2019, total keseluruhan jumlah kapal penangkap ikan yang sudah disertifikasi Kementerian Perhubungan sebanyak 66.961 kapal, yang terdiri dari Kapal penangkap ikan lebih dari GT.7 yang sudah disertifikasi, Pas Besar atau Surat Laut sebanyak 36.432 kapal, dan Kapal penangkap ikan kurang GT.7 yang sudah disertifikasi pas kecil sebanyak 30.529 kapal.
Kementerian Perhubungan terus melakukan percepatan pemenuhan dokumen kapal penangkap ikan, seperti melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan diseluruh Indonesia oleh 287 Unit Penyelenggara Teknis yang tersebar di wilayah Indonesia, memberikan pelayanan pendaftaran kapal secara online di 52 tempat pendaftaran kapal, membangun sistem pelayanan sertifikasi melalui online untuk semua layanan (SIMKAPEL), mengadakan diklat pemberdayaan masyarakat, dan sejumlah kegiatan lainnya.
(akr)