Data Impor Jagung Ditemukan Ombudsman Masih Ada Peningkatan

Senin, 04 Februari 2019 - 15:22 WIB
Data Impor Jagung Ditemukan Ombudsman Masih Ada Peningkatan
Data Impor Jagung Ditemukan Ombudsman Masih Ada Peningkatan
A A A
JAKARTA - Ombudsman RI mengutarakan, temuannya soal kebijakan impor jagung dalam empat tahun terakhir yang dilakukan pemerintah. Menurutnya terdapat data yang tidak akurat, ketika impor jagung diklaim telah mengalami penurunan.

Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, isu poltik membuat impor jagung tidak sesuai dengan data yang diperoleh. Pasalnya, masih ada lonjakan impor jagung yang dilakukan pemerintah

"Ada pengurangan impor menjadi 1,3 ton, tapi ternyata beberapa perusahaan pakan mengimpor gandum sampai 2 ton. Ini seolah-olah kita mencapai target swasembada, tapi ini politik pengalihan impor kepada komoditas yang tidak terlalu sensitif," ujar Ahmad di Jakarta, Senin (4/2/2019)

Sambung dia menambahkan, pemerintah diminta bertindak cepat menghitung kebutuhan jagung dalam negeri. Hal ini agar mengantisipasi perkembangan kenaikan harga di tingkat internasional.

"Maka pemerintah dengan cepat harus menghitung kebutuhan dengan mengantisipasi perkembangan harga internasional. Karena kalau tanpa kuota, itu kan bisa tiba tiba, kita lagi asik pilpres, asyik pemilu tahu -ahu kebanjiran jagung nanti," jelasnya.

Saat ini, Indonesia mengimpor jagung untuk kebutuhan pakan ternak. Untuk kurun waktu 2015-2018. Jumlah impor hanya mencapai 5,7 juta ton, lebih rendah dibandingkan 2010-2014 meencapai 12,9 juta ton.

Penurunan drastis terjadi pada tahun 2016 karena Pemerintah membatasi impor jagung hanya 1,3 juta ton dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3,3 juta ton dengan alasan produksi dalam negeri meningkat dan sebagai upaya melindungi petani.

Namun demikian pembatasan impor jagung untuk pakan telah menyebabkan impor gandum untuk pakan meningkat. Selisih impor gandum total dengan kebutuhan industri makanan adalah impor untuk pakan. Tidak ada penjelasan yang pasti dari Pemerintah atas kebijakan ini.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7469 seconds (0.1#10.140)