Kementerian PUPR Targetkan 1.053 Embung hingga 2019
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan jumlah tampungan air melalui pembangunan embung di seluruh Indonesia. Tercatat, selama empat tahun (2015-2018), jumlah embung yang dibangun Kementerian PUPR melalui Ditjen Sumber Daya Air mencapai 949 buah.
Keberadaan embung selain untuk irigasi sawah juga bermanfaat untuk konservasi air yang dapat digunakan sebagai sumber air baku, sumber air bagi ternak terutama pada saat musim kemarau. Karena itu, pemerintah memberikan perhatian khusus dalam meningkatkan jumlah embung di berbagai wilayah.
Presiden Joko Widodo meneluarkan Inpres No 1/2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa. Dalam Inpres tersebut, menteri PUPR ditugaskan untuk menetapkan pedoman perencanaan, spesifikasi teknis, dan perhitungan standar harga satuan untuk pembangunannya. Dimensi embung yang dibangun bervariasi dengan kapasitas tampung antara 1.000-500.000 m3 dan kedalaman hingga 15 meter. Penyediaan sarana dan prasarana air tersebut diharapkan dapat mendukung ketahanan air dan kedaulatan pangan.
"Di beberapa daerah masih terdapat masyarakat yang masih kesulitan memperoleh air bersih. Realitas seperti ini menjadi perhatian Kementerian PUPR agar selalu berupaya menyediakan infrastruktur salah satunya melalui pembangunan embung," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis, Selasa (5/2/2019).
Sepanjang tahun 2018, jumlah embung yang dibangun Kementerian PUPR melalui Ditjen Sumber Daya Air tercatat sebanyak 103 embung. Tahun 2019 ini, rencananya akan dibangun lagi sebanyak 104 embung, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia sehingga total hingga 2019 akan menjadi 1.053 embung. Di samping embung, pemerintah juga menargetkan pembangunan sebanyak 65 bendungan dalam lima tahun ini.
Keberadaan embung selain untuk irigasi sawah juga bermanfaat untuk konservasi air yang dapat digunakan sebagai sumber air baku, sumber air bagi ternak terutama pada saat musim kemarau. Karena itu, pemerintah memberikan perhatian khusus dalam meningkatkan jumlah embung di berbagai wilayah.
Presiden Joko Widodo meneluarkan Inpres No 1/2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa. Dalam Inpres tersebut, menteri PUPR ditugaskan untuk menetapkan pedoman perencanaan, spesifikasi teknis, dan perhitungan standar harga satuan untuk pembangunannya. Dimensi embung yang dibangun bervariasi dengan kapasitas tampung antara 1.000-500.000 m3 dan kedalaman hingga 15 meter. Penyediaan sarana dan prasarana air tersebut diharapkan dapat mendukung ketahanan air dan kedaulatan pangan.
"Di beberapa daerah masih terdapat masyarakat yang masih kesulitan memperoleh air bersih. Realitas seperti ini menjadi perhatian Kementerian PUPR agar selalu berupaya menyediakan infrastruktur salah satunya melalui pembangunan embung," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis, Selasa (5/2/2019).
Sepanjang tahun 2018, jumlah embung yang dibangun Kementerian PUPR melalui Ditjen Sumber Daya Air tercatat sebanyak 103 embung. Tahun 2019 ini, rencananya akan dibangun lagi sebanyak 104 embung, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia sehingga total hingga 2019 akan menjadi 1.053 embung. Di samping embung, pemerintah juga menargetkan pembangunan sebanyak 65 bendungan dalam lima tahun ini.
(fjo)