Bebas Anti Dumping ke Malaysia, Krakatau Steel Genjot Ekspor

Jum'at, 08 Februari 2019 - 16:55 WIB
Bebas Anti Dumping ke...
Bebas Anti Dumping ke Malaysia, Krakatau Steel Genjot Ekspor
A A A
JAKARTA - Tim Dumping PT Krakatau Steel (Persero) Tbk telah sukses membebaskan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dari pengenaan Anti Dumping Duty atas produk Hot Rolled Coil (HRC) di Malaysia. Upaya tersebut dilakukan melalui mekanisme Administrative Review yang diajukan sejak bulan Juli 2018.

Pasalnya, Ministry of International Trade & Industry Malaysia menyatakan, bahwa saat ini tidak ada industri dalam negeri di Malaysia yang menyuplai produk Hot Rolled Coil sehingga pengenaan Anti Dumping Duty menjadi tidak relevan lagi. Secara resmi pengenaan Anti Dumping Duty terhadap PTKS akan mulai dicabut pada 9 Februari 2019.

Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengapresiasi kerja keras dari Tim Dumping Perseroan yang sudah berhasil melakukan tugasnya serta menyambut baik kebijakan yang dilakukan pemerintah Malaysia tersebut. Perseroan memperkirakan bahwa kebutuhan baja di Malaysia mencapai 9,4 juta per tahun.

"Dengan ini kami akan meningkatkan ekspor ke Malaysia karena mereka customer setia Krakatau Steel dari dulu. Dan dijaman saya kita dorong lagi supaya ikut meningkatkan ekspor nasional," kata Silmy di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Lebih lanjut Silmy memetakan, bahwa ekspor baja akan berkisar 400.000-500.000 ton di Malaysia pada 2019. Sehingga untuk tahun ini ekspor Perseroan di tahun ini diperkirakan akan naik dua kali lipat dibanding 2018. "Nilai ekspor total kami targetkan akan berjumlah sekitar USD200 juta atau kurang lebih 10% dari total penjualan," jelasnya.

Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Purwono Widodo menambahkan, bahwa Australia juga tidak memperpanjang Anti Dumping Duty untuk produk baja Indonesia sejak akhir Desember 2018. Dengan terbukanya peluang tersebut, ekspor Perseroan tidak hanya mengincar pasar ASEAN tapi juga Australia.

"Jadi baik ke Malaysia maupun Australia ekspor HRC dan Hot Rolled Plate (HRP) dari Krakatau Steel direncanakan meningkat," kata Purwono.

Sambung dia menjelaskan secara keseluruhan jumlah ekspor ke Australia memang tidak sebesar di Malaysia. Ditargetkan bahwa Perseroan akan suplai 5.000 ton per kuartal ke Australia. Selain Anti Dumping Duty ini, Januari lalu pun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan impor baja lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Peraturan ini mulai berlaku pada 20 Januari 2019 dan diharapkan dapat memberikan peluang pertumbuhan bagi industri baja nasional karena penggunaan baja impor akan dibatasi dan lebih mengutamakan penggunaan baja lokal.

Sebagai informasi, proses Administrative Review yang memakan waktu ± 6 bulan ini meliputi berbagai tahapan proses diantaranya pembuatan aplikasi permohonan, pengisian kuesioner dan pembuatan tanggapan/sanggahan. Dengan dicabutnya pengenaan Anti Dumping Duty ini diharapkan akan dapat meningkatkan volume ekspor HRC Perseroan ke Malaysia. Pembebasan Anti Dumping Duty ini pun dilakukan oleh pemerintah Australia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)