Pelaku Usaha Pariwisata Danau Toba Didorong Manfaatkan KUR
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendorong para pelaku usaha khususnya UMKM yang bergerak di bidang pariwisata di sekitar Danau Toba, yakni di Toba Samosir, Sumut, untuk mengakses program perkuatan modal Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kepala Bidang Investasi Destinasi Pariwisata Prioritas, Kemenpar, Nurwan Hadiyono mengatakan para pelaku usaha di bidang pariwisata sejak Agustus 2018 telah dimungkinkan untuk mendapatkan prioritas KUR melalui skema khusus KUR pariwisata.
Oleh karena itu, pihaknya terus menyosialisasikan dan mendorong pelaku usaha bidang pariwisata termasuk mereka yang berada di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara (Sumut) untuk memanfaatkan program KUR Pariwisata.
“Toba Samosir dipilih sebagai lokasi sosialisasi KUR karena merupakan satu dari 10 Destinasi Prioritas Pariwisata dan kali ini dilaksanakan di sekitar Danau Toba. Sebelumnya sudah dilaksanakan di sekitar kawasan Danau Toba lainnya yaitu Kabupaten Humbang Hasundutan,” ujar Nurwan Hadiyono lewat keterangan resmi di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Kemenpar menggelar sosialisasi KUR Pariwisata yang diikuti oleh sebanyak 100 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Tobasa. Banyak dari para pelaku UMKM tersebut yang mengaku baru pertama kali mendapatkan sosialisasi mengenai literasi keuangan termasuk cara menilai kondisi usaha dan merencanakan bisnis ke depan.
“Sebagian besar pelaku UMKM menghadapi kesulitan permodalan untuk bisa meningkatkan skala usahanya. Dari situlah KUR ini dihadirkan Pemerintah sebagai solusi dengan bunga ringan 7% pertahun atau 0,4% perbulan,” lanjutnya.
KUR Pariwisata merupakan skema baru yang diprioritaskan bagi pelaku UMKM sektor pariwisata. Sebagaimana program KUR, suku bunga KUR Pariwisata ditetapkan sebesar 7% pertahun. Kredit tersebut terbagi dua yaitu KUR mikro dan KUR ritel. Untuk segmen mikro, plafon kredit besarannya maksimal Rp25 juta perdebitur, sedangkan ritel berkisar Rp25 juta sampai dengan Rp500 juta.
Asisten Manager Pemasaran Ritel BRI Cabang Balige, Saniova Tarigan menjelaskan, syarat untuk mengakses KUR di antaranya kepemilikan usaha produktif di bidang pariwisata minimal telah beroperasi selama 6 bulan dengan catatan keuangan yang sehat.
“Selama UMKM produktif dan layak, sudah beroperasi lebih dari 6 bulan boleh mengajukan KUR. Untuk itu kami mengundang pelaku di bidang pariwisata memanfaatkannya karena ini skema baru KUR yang dikhususkan untuk UMKM di bidang pariwisata," katanya.
Ada sebanyak 13 subbidang usaha di sektor pariwisata yang dibiayai melalui program KUR Pariwisata di antaranya usaha agen perjalanan wisata, sanggar seni, pelaku pentas seni, ataupun penyelenggara pertemuan (meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE).
Pelaku usaha akomodasi atau layanan penginapan, penyedia makanan dan minuman di kawasan wisata, hingga usaha jasa layanan informasi pariwisata juga bisa mengakses KUR. Penginapan, penyedia makanan dan minuman di kawasan wisata, tempat pelayanan pariwisata (taman tematik, museum, konsultan wisata, dan pemandu wisata).
Tak hanya itu, usaha tirta atau usaha olahraga air (snorkeling, diving, arung jeram, dan lain-lain) pun bisa mengajukan pinjaman. Bahkan pelaku usaha jasa transportasi pariwisata, industri kerajinan, dan pusat oleh-oleh. “Sampai saat ini yang menjadi kendala pelaku usaha wisata di Tobasa adalah legalitas usaha. Mereka belum terbiasa untuk mengurus perizinan,” ujarnya.
Namun, Lanjut Tarigan, pihak BRI akan memberikan kemudahan berupa dispensasi waktu pengurusan legalitas usaha sehingga UMKM dapat tetap mengajukan KUR bahkan bisa tetap disetujui dan dicairkan pinjamannya. "Kami memberikan waktu sebulan agar mereka merampungkan perizinan legalitas usaha," terang dia.
Kepala Bidang Investasi Destinasi Pariwisata Prioritas, Kemenpar, Nurwan Hadiyono mengatakan para pelaku usaha di bidang pariwisata sejak Agustus 2018 telah dimungkinkan untuk mendapatkan prioritas KUR melalui skema khusus KUR pariwisata.
Oleh karena itu, pihaknya terus menyosialisasikan dan mendorong pelaku usaha bidang pariwisata termasuk mereka yang berada di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara (Sumut) untuk memanfaatkan program KUR Pariwisata.
“Toba Samosir dipilih sebagai lokasi sosialisasi KUR karena merupakan satu dari 10 Destinasi Prioritas Pariwisata dan kali ini dilaksanakan di sekitar Danau Toba. Sebelumnya sudah dilaksanakan di sekitar kawasan Danau Toba lainnya yaitu Kabupaten Humbang Hasundutan,” ujar Nurwan Hadiyono lewat keterangan resmi di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Kemenpar menggelar sosialisasi KUR Pariwisata yang diikuti oleh sebanyak 100 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Tobasa. Banyak dari para pelaku UMKM tersebut yang mengaku baru pertama kali mendapatkan sosialisasi mengenai literasi keuangan termasuk cara menilai kondisi usaha dan merencanakan bisnis ke depan.
“Sebagian besar pelaku UMKM menghadapi kesulitan permodalan untuk bisa meningkatkan skala usahanya. Dari situlah KUR ini dihadirkan Pemerintah sebagai solusi dengan bunga ringan 7% pertahun atau 0,4% perbulan,” lanjutnya.
KUR Pariwisata merupakan skema baru yang diprioritaskan bagi pelaku UMKM sektor pariwisata. Sebagaimana program KUR, suku bunga KUR Pariwisata ditetapkan sebesar 7% pertahun. Kredit tersebut terbagi dua yaitu KUR mikro dan KUR ritel. Untuk segmen mikro, plafon kredit besarannya maksimal Rp25 juta perdebitur, sedangkan ritel berkisar Rp25 juta sampai dengan Rp500 juta.
Asisten Manager Pemasaran Ritel BRI Cabang Balige, Saniova Tarigan menjelaskan, syarat untuk mengakses KUR di antaranya kepemilikan usaha produktif di bidang pariwisata minimal telah beroperasi selama 6 bulan dengan catatan keuangan yang sehat.
“Selama UMKM produktif dan layak, sudah beroperasi lebih dari 6 bulan boleh mengajukan KUR. Untuk itu kami mengundang pelaku di bidang pariwisata memanfaatkannya karena ini skema baru KUR yang dikhususkan untuk UMKM di bidang pariwisata," katanya.
Ada sebanyak 13 subbidang usaha di sektor pariwisata yang dibiayai melalui program KUR Pariwisata di antaranya usaha agen perjalanan wisata, sanggar seni, pelaku pentas seni, ataupun penyelenggara pertemuan (meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE).
Pelaku usaha akomodasi atau layanan penginapan, penyedia makanan dan minuman di kawasan wisata, hingga usaha jasa layanan informasi pariwisata juga bisa mengakses KUR. Penginapan, penyedia makanan dan minuman di kawasan wisata, tempat pelayanan pariwisata (taman tematik, museum, konsultan wisata, dan pemandu wisata).
Tak hanya itu, usaha tirta atau usaha olahraga air (snorkeling, diving, arung jeram, dan lain-lain) pun bisa mengajukan pinjaman. Bahkan pelaku usaha jasa transportasi pariwisata, industri kerajinan, dan pusat oleh-oleh. “Sampai saat ini yang menjadi kendala pelaku usaha wisata di Tobasa adalah legalitas usaha. Mereka belum terbiasa untuk mengurus perizinan,” ujarnya.
Namun, Lanjut Tarigan, pihak BRI akan memberikan kemudahan berupa dispensasi waktu pengurusan legalitas usaha sehingga UMKM dapat tetap mengajukan KUR bahkan bisa tetap disetujui dan dicairkan pinjamannya. "Kami memberikan waktu sebulan agar mereka merampungkan perizinan legalitas usaha," terang dia.
(akr)