Tak Mau Ketinggalan, 2,1 Juta Pelaku Usaha Pariwisata Ajukan Restrukturisasi Kredit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 2,1 juta pelaku usaha pariwisata mengajukan restrukturisasi kredit ke perbankan dan lembaga keuangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengajuan itu dikarenakan bisnis mereka terdampak akibat pandemi Covid-19.
"Kita dorong OJK untuk debitur restrukturisasi pinjaman. Sudah ada Rp124 triliun yang melakukan restrukturisasi dengan jumlah dua Juta lebih debitur untuk di pinjaman perbankan. Untuk di leasing ada sekitar Rp3,1 triliun untuk 100 ribu lebih debitur," kata Menteri Pariwasata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio saat menghadiri Manajer Forum MNC Group XL VIII yang digelar secara virtual, Kamis (23/7/2020).
Dia mengaku telah mengusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar para pelaku usaha pariwisata dan pekerja di bidang ekonomi kreatif mendapatkan keringanan dalam sektor perpajakan. ( Baca juga:Pariwisata Mau Bangkit Lagi? Terapkan Protokol Kesehatan )
"Kita juga usulkan relaksasi kewajiban perpajakan. Ada PPh 21, 23, dan 25. Kita juga usahakan PPh 25 yang tadinya diskon 30% untuk dibebaskan sama sekali pembayarannya. Tapi ini masih proses pembicaraan dengan Kemenkeu," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan PLN agar mereka diberi relaksasi dalam hal pembayaran listrik. Sebab, akibat pandemi pemasukan para pelaku usaha menukik tajam, bahkan sampai ada yang barang jualannya tak laku.
"Kita upayakan relaksasi pembayaran PLN. Kita kerja sama dengan lembaga lain untuk mendorong pariwisata," kata dia.
Lihat Juga: Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 Resmi Berakhir, OJK: Banyak Dimanfaatkan Pelaku UMKM
"Kita dorong OJK untuk debitur restrukturisasi pinjaman. Sudah ada Rp124 triliun yang melakukan restrukturisasi dengan jumlah dua Juta lebih debitur untuk di pinjaman perbankan. Untuk di leasing ada sekitar Rp3,1 triliun untuk 100 ribu lebih debitur," kata Menteri Pariwasata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio saat menghadiri Manajer Forum MNC Group XL VIII yang digelar secara virtual, Kamis (23/7/2020).
Dia mengaku telah mengusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar para pelaku usaha pariwisata dan pekerja di bidang ekonomi kreatif mendapatkan keringanan dalam sektor perpajakan. ( Baca juga:Pariwisata Mau Bangkit Lagi? Terapkan Protokol Kesehatan )
"Kita juga usulkan relaksasi kewajiban perpajakan. Ada PPh 21, 23, dan 25. Kita juga usahakan PPh 25 yang tadinya diskon 30% untuk dibebaskan sama sekali pembayarannya. Tapi ini masih proses pembicaraan dengan Kemenkeu," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan PLN agar mereka diberi relaksasi dalam hal pembayaran listrik. Sebab, akibat pandemi pemasukan para pelaku usaha menukik tajam, bahkan sampai ada yang barang jualannya tak laku.
"Kita upayakan relaksasi pembayaran PLN. Kita kerja sama dengan lembaga lain untuk mendorong pariwisata," kata dia.
Lihat Juga: Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 Resmi Berakhir, OJK: Banyak Dimanfaatkan Pelaku UMKM
(uka)