Gelar RUPST, Bank BTPN Putuskan Tak Bagi Dividen

Jum'at, 15 Februari 2019 - 16:11 WIB
Gelar RUPST, Bank BTPN...
Gelar RUPST, Bank BTPN Putuskan Tak Bagi Dividen
A A A
JAKARTA - PT Bank BTPN Tbk (BTPN) memutuskan tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham untuk tahun buku 2018, berdasarkan hasil yang disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Hal ini diterangkan dalam upaya mendukung pertumbuhan perusahaan tahun ini.

Direktur Utama Bank BTPN Ongki Wanadjati Dana mengatakan, hasil RUPST menyetujui Laporan Keuangan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI) untuk periode tahun buku 2018.

“Kami berterima kasih kepada para pemegang saham yang memutuskan penggunaan seluruh laba bersih sebagai cadangan perseroan dan retained earnings. Ini bukti komitmen dari pemegang saham dalam mendukung pertumbuhan BTPN di masa mendatang,” ujar Ongki di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Sambung dia menjelaskan, keputusan pemegang saham tersebut sebagai visi jangka panjang agar BTPN dapat tumbuh berkelanjutan. Ini sejalan dengan rencana perseroan terus melakukan ekspansi di segmen bisnis baru dan bersaing di level lebih tinggi.

Setelah resmi bergabung dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI), perseroan akan masuk ke bisnis korporasi, mengembangkan segmen komersial dan menjajal sejumlah peluang bisnis baru. “Kesepakatan para pemegang saham untuk menahan laba adalah keputusan yang tepat dan patut diapresiasi,” katanya.

Hingga akhir Desember 2018, total aset Bank BTPN mencapai Rp101,9 triliun, tumbuh 7% dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy) senilai Rp95,5 triliun. Adapun laba bersih setelah pajak (NPAT) senilai Rp1,97 triliun, tumbuh 61%.

Sementara itu, SMBCI mencatat kenaikan total aset sebesar 15% menjadi Rp 88,0 triliun dan mencetak laba bersih Rp990 miliar, meningkat 14%, untuk periode waktu yang sama. Selain memutuskan penggunaan laba, RUPST juga menetapkan untuk mengangkat kembali seluruh anggota direksi dan dewan komisaris yang menjabat sejak 1 Februari 2019 dan akan berakhir pada RUPST tahun 2022.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0815 seconds (0.1#10.140)