Awas! Penawaran Investasi Berjangka Komoditi Ilegal Semakin Meningkat

Selasa, 19 Februari 2019 - 05:25 WIB
Awas! Penawaran Investasi...
Awas! Penawaran Investasi Berjangka Komoditi Ilegal Semakin Meningkat
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk, investasi, dan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.

"Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dan mewaspadai penawaran produk, investasi, dan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti karena penawaran yang dapat merugikan masyarakat tersebut masih marak terjadi saat ini. Perusahaan harus memiliki izin untuk menawarkan produk investasi kepada masyarakat," jelas Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, M. Syist di Jakarta, Senin (18/2/2019).

Syist menambahkan, Bappebti secara rutin memantau aktivitas dari para entitas yang tidak memiliki izin maupun persetujuan dari Bappebti. Entitas-entitas ilegal tersebut biasanya menawarkan peluang bisnis dan/atau investasi daring melalui pelatihan, seminar, dan edukasi dengan menjanjikan keuntungan yang tinggi, pendapatan tetap, maupun bagi hasil untuk menarik calon nasabah. Selain itu, pantauan juga dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

"Untuk mencegah berlangsungnya kegiatan usaha ilegal di bidang PBK tersebut, Bappebti memiliki wewenang untuk mewajibkan setiap pihak menghentikan kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti," tandas Syist.

Syist menjelaskan, kegiatan usaha sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa berjangka yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memperoleh izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

Hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Selain itu, setiap pihak dilarang melakukan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka kecuali memiliki izin dari Bappebti.

Hal ini diatur dalam Pasal 49 ayat (1a) Jo Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Pelanggaran terhadap kedua ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan.

"Sanksinya yaitu ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Menambah Kepercayaan...
Menambah Kepercayaan Publik ke Industri Perdagangan Berjangka Komoditi
Merasa Dirugikan, Puluhan...
Merasa Dirugikan, Puluhan Nasabah Mengadu ke Bappebti
Waspada! 100 Domain...
Waspada! 100 Domain Situs Ilegal di Perdagangan Berjangka Komoditi Sudah Diblokir
Sinergi Antar Pemangku...
Sinergi Antar Pemangku Kepentingan Perdagangan Berjangka Komoditi
Dirut KBI: Perdagangan...
Dirut KBI: Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi Meningkat Pascapandemi
Berita Terkini
Jalur Ini Lebih Berbahaya...
Jalur Ini Lebih Berbahaya jika Ditutup Iran, Harga Minyak Bisa Tembus USD200 per Barel
6 menit yang lalu
Resmi, Pertamina Turunkan...
Resmi, Pertamina Turunkan Harga LPG Bright Gas Mulai 14 Juli
1 jam yang lalu
Trump Minta Tarif 20%...
Trump Minta Tarif 20% Kargo di Selat Hormuz, Bisa Kantongi Rp541 Miliar per Supertanker
1 jam yang lalu
PT KCN Perkuat Peran...
PT KCN Perkuat Peran Pelabuhan Penyangga Saat Aktivitas Logistik di Tanjung Priok Meningkat
2 jam yang lalu
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
11 jam yang lalu
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
11 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Tolak Usulan...
Indonesia Tolak Usulan Investasi Apple Rp1,58 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved