Sinergi Antar Pemangku Kepentingan Perdagangan Berjangka Komoditi
Jum'at, 10 Juni 2022 - 14:08 WIB
loading...
Dengan kerjasama ini, MNC Bank akan menjadi salah satu Bank penyimpan dana margin, setelah sebelumnya Kliring Berjangka Indonesia (KBI) melakukan kerjasama serupa dengan beberapa perbankan termasuk Bank BUMN. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) secara resmi melakukan kerjasama dengan PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank terkait Penyimpan Dana dan Pembayaran atas Penyelesaian Transaksi perdagangan berjangka komoditi di Bursa Berjangka Jakarta yang dikliringkan di KBI.
Dengan kerjasama ini, MNC Bank akan menjadi salah satu Bank penyimpan dana margin, setelah sebelumnya KBI melakukan kerjasama serupa dengan beberapa perbankan termasuk Bank BUMN.
Baca Juga: Dirut KBI: Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi Meningkat Pascapandemi
Penandatangana kerjasama antara KBI dengan MNC Bank ini ditandatangani oleh Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia dengan Mahdan, Presiden Direktur MNC Bank, pada Kamis 9 Juni 2022.
Terkait peran MNC Bank sebagai Bank Penyimpan Dana dan Pembayaran atas Penyelesaian Transaksi, Bank MNC sudah mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada April lalu dan mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2021.
Dengan kerjasama ini, MNC Bank akan menjadi salah satu Bank penyimpan dana margin, setelah sebelumnya KBI melakukan kerjasama serupa dengan beberapa perbankan termasuk Bank BUMN.
Baca Juga: Dirut KBI: Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi Meningkat Pascapandemi
Penandatangana kerjasama antara KBI dengan MNC Bank ini ditandatangani oleh Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia dengan Mahdan, Presiden Direktur MNC Bank, pada Kamis 9 Juni 2022.
Terkait peran MNC Bank sebagai Bank Penyimpan Dana dan Pembayaran atas Penyelesaian Transaksi, Bank MNC sudah mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada April lalu dan mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2021.
Lihat Juga :