Merasa Dirugikan, Puluhan Nasabah Mengadu ke Bappebti
Senin, 01 Maret 2021 - 22:59 WIB
loading...
17 Nasabah PT. Equityworld Futures cabang Manado yang merasa dirugikan, dikabarkan melakukan pengaduan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Foto/Dok
A
A
A
MANADO - 17 Nasabah PT. Equityworld Futures cabang Manado yang merasa dirugikan, dikabarkan melakukan pengaduan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) . Kabar ini menarik perhatian Ketua LSM Peduli Keadilan, Yudhi Ahmad Pamuji.
“Secara dokumen legal formiil, karena Equity adalah perusahaan berjangka yg terdaftar dan memiliki izin Bappebti, saya yakin pasti tidak ada yang salah. Yang harus diperhatikan adalah proses tahapan rekrutmen nasabahnya. Pertama, apakah ada bujuk rayu yang menyesatkan sehingga nasabah menjadi tertarik,” ujar pria yang sehari-hari berprofesi sebagai advokat ini.
Baca Juga: Mau Main di Bursa Berjangka? Jangan Sembarang Pilih Pialang
Kedua, terang dia apakah nasabah ini mendapat waktu yang cukup untuk memahami perdagangan berjangka dengan segala risikonya.
Menurut Yudhi, sebagai nasabah dalam hal ini adalah pemakai jasa perusahaan berjangka. Maka nasabah termasuk dalam kategori konsumen, dan dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selain tentunya UU No. 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
“Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen jelas menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Disini lah letak pentingnya pemahaman atas perdagangan berjangka dengan segala risikonya bagi nasabah. Bukan hanya sebatas dokumen legal formal saja,” ujar Yudhi.
“Secara dokumen legal formiil, karena Equity adalah perusahaan berjangka yg terdaftar dan memiliki izin Bappebti, saya yakin pasti tidak ada yang salah. Yang harus diperhatikan adalah proses tahapan rekrutmen nasabahnya. Pertama, apakah ada bujuk rayu yang menyesatkan sehingga nasabah menjadi tertarik,” ujar pria yang sehari-hari berprofesi sebagai advokat ini.
Baca Juga: Mau Main di Bursa Berjangka? Jangan Sembarang Pilih Pialang
Kedua, terang dia apakah nasabah ini mendapat waktu yang cukup untuk memahami perdagangan berjangka dengan segala risikonya.
Menurut Yudhi, sebagai nasabah dalam hal ini adalah pemakai jasa perusahaan berjangka. Maka nasabah termasuk dalam kategori konsumen, dan dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selain tentunya UU No. 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
“Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen jelas menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Disini lah letak pentingnya pemahaman atas perdagangan berjangka dengan segala risikonya bagi nasabah. Bukan hanya sebatas dokumen legal formal saja,” ujar Yudhi.
Lihat Juga :