Kemenperin Akan Ekspor Produk Elektronik ke Afrika

Jum'at, 22 Februari 2019 - 05:30 WIB
Kemenperin Akan Ekspor...
Kemenperin Akan Ekspor Produk Elektronik ke Afrika
A A A
JAKARTA - Indonesia terus membuka pasar ekspor baru dengan membidik Afrika. Kementerian Perindustrian menagetkan untuk mengembangkan ekspor elektronik Indonesia ke benua ini.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengatakan salah satu produk elektronik Indonesia yang berkompetisi dan ingin memperluas pasar ke Afrika adalah Polytron. Airlangga mengemukakan dari hasil pertemuannya dengan Senior Manager Business Development Polytron, Joegianto, pihak Polytron ingin memperluas pasar di Afrika.

Polytron sendiri memegang 13 paten untuk berbagai produk elektronik. Selain di bagian Research and Development, Polytron juga berkompetensi di bagian Quality Assurance, Marketing and Sales, dan After Sales.

Cerita Joegianto kepada Airlangga, di tahun 2019 ini, Polytron sangat berkeinginan untuk memperbesar pasar. Selain pangsa pasarnya di Indonesia juga menjajaki kembali menggarap pasar ekspor, terutama ke wilayah Afrika.

Sementara itu, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto, mendukung upaya ekspor tersebut. Untuk itu, pihaknya menyiapkan regulasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Misalnya, penerapan kebijakan TKDN 4G LTE berhasil membawa masuk 43 merek, 39 pemilik merek dan 22 pabrik di dalam negeri.

"Kebijakan TKDN juga berhasil menekan impor cukup signifikan, dari 60 juta unit pada tahun 2014 menjadi 11 juta unit pada tahun 2017," ujar Janu, Kamis (21/2/2019).

Selain itu, pemerintah menyediakan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tahun Anggaran 2018.

Janu menambahkan, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk sektor elektronika, peralatan telekomunikasi, kabel serat optik, smart card dan telepon seluler. "BMDTP dapat meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri agar dapat bersaing merebut pasar dalam negeri dan meningkatkan utilisasi," katanya.

Sementara untuk melindungi industri nasional sekaligus konsumen, pemerintah telah menerapkan SN wajib untuk sejumlah produk elektronika. Meliputi, lampu pijar, baterai primer, pompa air, setrika listrik, TV-CRT, AC, kulkas, mesin cuci dan produk audio video.

"SNI akan mendorong industri untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas produk,” tuturnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6597 seconds (0.1#10.140)