Dorong Investasi, Kemenperin Pacu TKDN Produk Elektronik

Minggu, 21 Juni 2020 - 15:05 WIB
loading...
Dorong Investasi, Kemenperin...
Pengunjung memadati area pameran elektronik Indocomtech di JCC, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu agar industri elektronika dan telematika di tanah air dapat mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di setiap produk yang dihasilkannya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, optimalisasi TKDN mampu menarik investasi melalui penumbuhan sektor industri pendukung atau komponen.

“Oleh karena itu, kami sedang mengkaji untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (21/6/2020).

Menperin menegaskan, implementasi kebijakan pengoptimalan TKDN akan turut memperkuat struktur manufaktur sehingga diyakini bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional.

“Apalagi, perkembangan produk elektronika dan telematika sangat cepat. Maka itu, perlu penghitungan nilai TKDN yang dilakukan secara lebih detil,” ujarnya.

Salah satu pokok yang akan direvisi dalam Permenperin 68/2015, yakni mengenai pembobotan dalam melakukan penghitungan nilai TKDN. Penghitungan nilai TKDN bakal dibedakan untuk kategori produk digital dan nondigital.

Produk digital akan dihitung dengan bobot 70% pada aspek manufaktur dan 30% aspek pengembangan, sedangkan produk nondigital dihitung dengan bobot 80% untuk aspek manufaktur dan 20% aspek pengembangan.

“Tata cara penghitungan akan dijelaskan dengan detail di revisi peraturan nanti, sehingga penghitungan dapat diimplementasikan di lapangan,” tutur Menperin.

Sedangkan untuk tata cara penghitungan nilai TKDN jasa perangkat lunak (software) akan diatur dalam Permenperin tersendiri. “Kami juga ingin proses pengajuan permohonan penilaian TKDN perlu disederhankan guna mengurangi birokrasi,” imbuhnya.

Dengan demikian, permohonan penilaian TKDN nantinya diajukan langsung kepada lembaga verifikasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tanpa memerlukan Surat Keterangan Kemampuan Produksi dan Suplai (SKKPS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2004 seconds (0.1#10.140)