Kementan Atur Perizinan, Peredaran, dan Pemanfaatan Pestisida

Sabtu, 23 Februari 2019 - 13:18 WIB
Kementan Atur Perizinan, Peredaran, dan Pemanfaatan Pestisida
Kementan Atur Perizinan, Peredaran, dan Pemanfaatan Pestisida
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) mengatur perizinan, peredaran, dan pemanfaatan pestisida agar dapat digunakan secara bijaksana. Peran pestisida dalam upaya penyelamatan produksi pertanian dari gangguan hama penyakit tanaman masih sangat besar.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Muhrizal Sarwani, menyatakan mengingat pestisida punya risiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, maka penggunaannya tidak bisa dilakukan sembarang orang. Setiap orang yang menggunakan pestisida terbatas wajib memiliki sertifikat penggunaan pestisida terbatas.

"Sertifikat diberikan pada orang yang sudah lulus pelatihan. Pelatihan dilakukan oleh pemegang nomor pendaftaran sesuai petunjuk teknis dan berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi," ujar Muhrizal dalam keterangan yang diterima, Sabtu (23/2/2019).

Penggunaan pestisida ini sudah diatur dalam Permentan Nomor 39 Tahun 2015. Paraquat diklorida ditetapkan sebagai salah satu pestisida terbatas. Dari COP Basel, Rotterdam, Stockholm Convention tahun 2017 di Jenewa, ada usulan untuk memasukkan EC-5SL Paraquat diklorida dalam listing annex III.

"Indonesia menolak karena bahan aktif ini masih banyak diproduksi dan dipakai masyarakat luas. Sehingga akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan petani dan upaya pemerintah Indonesia mencapai ketahanan pangan," kata Muhrizal.

Pertimbangan pemerintah Indonesia adalah Formulasi Paraquat masih banyak digunakan, alternatif yang hemat biaya belum tersedia, serta adanya potensi implikasi pada perdagangan produk mengandung paraquat di masa depan.

Selain itu, WHO hanya memasukkan Paraquat kelas II moderately hazardous, sehingga Convention BRS harus mengumpulkan data lebih lanjut, masih diperlukan kajian sosial ekonomi ecotoxologi dan lingkungan masuknya formulasi paraquat dalam annex III.

"Sebagai komitmen pemerintah Indonesia, Kementan tahun 2018 dengan anggaran Rp2 miliar telah melakukan kajian dampak penggunaan paraquat diklorida terhadap kesehatan dan lingkungan di Indonesia. Hal itu dilakukan di 9 provinsi, yakni Jatim, Jateng, Jabar, Kalsel, Lampung, Sumut, Riau, Sulsel, dan Sulbar," sebutnya.

Penelitian pengaruh aplikasi pestisida berbahan aktif paraquat diklorida sudah dilakukan terhadap keamanan hayati, tanah dan lingkungan pada budidaya jagung oleh ITB; budidaya padi oleh UGM; budidaya kelapa sawit oleh IPB. Sedangkan pengaruh pada tanah, air dan tanaman oleh Balai Penelitian Lingkungan, Balai Besar Sumber Daya Lahan, Balitbang Kementan.

Hasil kajian menunjukkan, aplikasi penggunaan paraquat diklorida pada budidaya jagung, padi, kelapa sawit tidak memberikan pengaruh yang nyata terhadap sifat fisika dan kimia tanah, jumlah spesies, indek dominansi dan keanekaragaman spesies arthopoda tanah, komunitas fungi dan bakteri tanah. Hasil penelitian analisis residu menunjukkan masih aman digunakan.

"Kajian ini akan disampaikan pada Kementerian lain anggota Komisi Pestisida. Kemudian akan dibuat jurnal penelitian supaya bisa diakses semua yang berkentingan. Kementan juga sudah menyampaikan ke Kemenlu hasil pengkajian ini untuk dipersiapkan dalam COP Rotterdam," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Muhrizal, perusahaan pestisida yang belum bergabung dalam asosiasi diminta bergabung dengan asosiasi yang sudah ada atau membentuk asosiasi sendiri.

"Pemerintah hanya akan berkomunikasi dengan asosiasi, bukan dengan masing-masing perusahaan," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7819 seconds (0.1#10.140)