Aturan Pemberian THR Sebelum Pilpres, Ini Penjelasan Kemenkeu

Sabtu, 23 Februari 2019 - 14:15 WIB
Aturan Pemberian THR...
Aturan Pemberian THR Sebelum Pilpres, Ini Penjelasan Kemenkeu
A A A
JAKARTA - Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk pegawai negeri sipil dan para pesiunan PNS.

Beleid ini ditargetkan rampung sebelum pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, namun pembayaran THR untuk PNS dan pensiunan akan cair pada Mei 2019. Polemik soal ini pun ramai diperbincangkan.

Sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan di masyarakat, Kementerian Keuangan menyampaikan penjelasan soal surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan pemberian THR bagi PNS dan pensiunan, telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2019, yang tertuang dalam nota keuangan dan Undang-undang APBN TA 2019.

Sambung dia, penyusunan PP mengenai pemberian THR diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dan diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada bulan April tahun 2019.

"Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri," terang Nufransa, Sabtu (23/2/2019).

Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019, ini dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.

"Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum Pemilihan Presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP. Sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran," jelasnya

Dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan senantiasa menjunjung nilai profesionalisme dan sinergi termasuk dengan kementerian lain. Hal ini demi meningkatkan kualitas layanan Kemenkeu kepada masyarakat.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mbah! Rp8,74 Triliun...
Mbah! Rp8,74 Triliun buat THR Pensiunan Sudah Cair Ya
Pensiunan dan ASN-TNI/Polri...
Pensiunan dan ASN-TNI/Polri Eselon III ke Bawah Tetap Dapat THR Tahun ini
Pencairan THR Capai...
Pencairan THR Capai Rp16,28 Triliun, Segini yang Diterima PNS
Kenaikan Tunjangan Baru...
Kenaikan Tunjangan Baru PNS Sudah Disiapkan, Ini Rinciannya
Pencairan THR PNS H-10...
Pencairan THR PNS H-10 Tinggal Tunggu Aturannya
Ini Nominal Kenaikan...
Ini Nominal Kenaikan Tunjangan Fungsional PNS, Tertinggi Capai Rp2 Juta
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
25 menit yang lalu
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
38 menit yang lalu
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
1 jam yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
2 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
2 jam yang lalu
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
11 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved