Aturan Pemberian THR Sebelum Pilpres, Ini Penjelasan Kemenkeu
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk pegawai negeri sipil dan para pesiunan PNS.
Beleid ini ditargetkan rampung sebelum pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, namun pembayaran THR untuk PNS dan pensiunan akan cair pada Mei 2019. Polemik soal ini pun ramai diperbincangkan.
Sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan di masyarakat, Kementerian Keuangan menyampaikan penjelasan soal surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan pemberian THR bagi PNS dan pensiunan, telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2019, yang tertuang dalam nota keuangan dan Undang-undang APBN TA 2019.
Sambung dia, penyusunan PP mengenai pemberian THR diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dan diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada bulan April tahun 2019.
"Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri," terang Nufransa, Sabtu (23/2/2019).
Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019, ini dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.
"Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum Pemilihan Presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP. Sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran," jelasnya
Dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan senantiasa menjunjung nilai profesionalisme dan sinergi termasuk dengan kementerian lain. Hal ini demi meningkatkan kualitas layanan Kemenkeu kepada masyarakat.
Beleid ini ditargetkan rampung sebelum pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, namun pembayaran THR untuk PNS dan pensiunan akan cair pada Mei 2019. Polemik soal ini pun ramai diperbincangkan.
Sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan di masyarakat, Kementerian Keuangan menyampaikan penjelasan soal surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan pemberian THR bagi PNS dan pensiunan, telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2019, yang tertuang dalam nota keuangan dan Undang-undang APBN TA 2019.
Sambung dia, penyusunan PP mengenai pemberian THR diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dan diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada bulan April tahun 2019.
"Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri," terang Nufransa, Sabtu (23/2/2019).
Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019, ini dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.
"Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum Pemilihan Presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP. Sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran," jelasnya
Dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan senantiasa menjunjung nilai profesionalisme dan sinergi termasuk dengan kementerian lain. Hal ini demi meningkatkan kualitas layanan Kemenkeu kepada masyarakat.
(ven)