Ini Nominal Kenaikan Tunjangan Fungsional PNS, Tertinggi Capai Rp2 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perubahan tunjangan jabatan fungsional pegawai negeri sipil atau PNS yang bertugas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah disetujui. Adapun poin penting keempat Perpres tersebut adalah perubahan besaran tunjangan fungsional para PNS yang bertugas sebagai pembina teknis perbendaharaan negara dan analis pengelolaan keuangan APBN.
Lalu analis perbendaharaan negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional pranata keuangan APBN. Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:
Baca Juga: Pemerintah Masih Hati-hati dalam Pengeluaran Fiskal di Semester I/2021
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara:
Dalam perpes ini tunjangan ini berlaku untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960.000, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Lalu adanya tambahan kenaikan tunjangan pada Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000. Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Aturan ini memberikan tunjungan pada Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyedia tunjangan sebesar Rp960 ribu. Lalu, pranata keuangan anggara pendapatan dan belanja negara mahir sebesar Rp540 ribu. Serta, pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360.000.
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Untuk jabatan fungsional satu ini terbagi atas 4 jenjang jabatan yaiti Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp 2.025.000, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000. Lalu, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000.
Lalu analis perbendaharaan negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional pranata keuangan APBN. Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:
Baca Juga: Pemerintah Masih Hati-hati dalam Pengeluaran Fiskal di Semester I/2021
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara:
Dalam perpes ini tunjangan ini berlaku untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960.000, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Lalu adanya tambahan kenaikan tunjangan pada Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000. Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Aturan ini memberikan tunjungan pada Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyedia tunjangan sebesar Rp960 ribu. Lalu, pranata keuangan anggara pendapatan dan belanja negara mahir sebesar Rp540 ribu. Serta, pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360.000.
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Untuk jabatan fungsional satu ini terbagi atas 4 jenjang jabatan yaiti Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp 2.025.000, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000. Lalu, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000.
(akr)