Pencairan THR PNS H-10 Tinggal Tunggu Aturannya

Senin, 19 April 2021 - 16:57 WIB
loading...
Pencairan THR PNS H-10...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) , TNI, dan Polri. Saat ini pemerintah tengah memfinalisasi payung hukumnya.

( Baca juga:Airlangga Senggol Sri Mulyani, Minta Cairkan THR PNS H-10 Lebaran 2021 )

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa THR untuk PNS cair H-10 sebelum lebaran.

“Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10,” katanya di Kantor Presiden, Senin (19/4/2021).

Seperti diketahui pada tahun lalu tidak semua PNS mendapatkan THR. Hanya PNS eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR. Sementara eselon I dan II tidak mendapatkan THR tahun lalu.

( Baca juga:Edan, Lagi Pameran Tesla Diganggu Aksi Protes Injak Atap Mobil )

Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)