Potensi Capai Rp180 Triliun, Prudential Luncurkan Produk Wakaf
A
A
A
BANDUNG - Potensi wakaf di Indonesia diperkirakan mencapai Rp180 triliun. Tingginya potensi wakaf tak lepas dari mayoritas populasi umat Islam di Indonesia yang mencapai 85% dari total penduduk Tanah Air.
Sharia, Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dompet Dhuafa, iWakaf, dan Lembaga Wakaf MUI sebagai Lembaga Pengelola Wakaf untuk produk wakaf Prudential PRUsyariah.
Menurut dia, program wakaf tersebut sesuai dengan Fatwa MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Di mana fatwa membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi.
"Program ini memberi solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam berwakaf. Membantu mereka mewujudkan kebajikan secara berkelanjutan. Program ini melengkapi serangkaian produk dan layanan asuransi berbasis syariah yang komprehensif dari Prudential," kata Nini melalui siaran pers, Minggu (24/2/2019).
Indonesia, kata dia, merupakan salah satu dari 20 ekonomi terbesar di dunia. Sementara menurut World Giving Index oleh Charity Aids Fund, Indonesia menduduki posisi teratas sebagai masyarakat paling dermawan di dunia.
Di sisi lain, Indonesia memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia, yang berarti bahwa wakaf asuransi memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan ekonomi, serta mengurangi kemiskinan dan ketimpangan di negeri ini.
Program Wakaf dari PRUsyariah, kata dia, akan ikut menggali potensi wakaf di Indonesia yang sedemikian besar. Manfaat dan keutamaan wakaf juga harus terus disosialisasikan sehingga masyarakat bisa menyalurkan dermanya dengan lebih tepat guna.
"Saat ini prudential Indonesia telah memberikan pelatihan tentang wakaf kepada lebih dari 9.000 tenaga pemasar Prudential. Ini komitmen kami menghadirkan kebajikan kepada masyarakat," tuturnya.
Menurut Corporate Director of Business Services - KARIM Consulting Indonesia, Muhammad Yusuf Helmy, harta wakaf dapat digunakan untuk membangun berbagai fasilitas umum. Seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, properti, perkebunan, dan lain-lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
"Harta wakaf pada masa kini juga dapat berupa uang. Seperti melalui manfaat asuransi dan manfaat investasi dari polis asuransi jiwa syariah," jelas dia.
Sharia, Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dompet Dhuafa, iWakaf, dan Lembaga Wakaf MUI sebagai Lembaga Pengelola Wakaf untuk produk wakaf Prudential PRUsyariah.
Menurut dia, program wakaf tersebut sesuai dengan Fatwa MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Di mana fatwa membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi.
"Program ini memberi solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam berwakaf. Membantu mereka mewujudkan kebajikan secara berkelanjutan. Program ini melengkapi serangkaian produk dan layanan asuransi berbasis syariah yang komprehensif dari Prudential," kata Nini melalui siaran pers, Minggu (24/2/2019).
Indonesia, kata dia, merupakan salah satu dari 20 ekonomi terbesar di dunia. Sementara menurut World Giving Index oleh Charity Aids Fund, Indonesia menduduki posisi teratas sebagai masyarakat paling dermawan di dunia.
Di sisi lain, Indonesia memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia, yang berarti bahwa wakaf asuransi memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan ekonomi, serta mengurangi kemiskinan dan ketimpangan di negeri ini.
Program Wakaf dari PRUsyariah, kata dia, akan ikut menggali potensi wakaf di Indonesia yang sedemikian besar. Manfaat dan keutamaan wakaf juga harus terus disosialisasikan sehingga masyarakat bisa menyalurkan dermanya dengan lebih tepat guna.
"Saat ini prudential Indonesia telah memberikan pelatihan tentang wakaf kepada lebih dari 9.000 tenaga pemasar Prudential. Ini komitmen kami menghadirkan kebajikan kepada masyarakat," tuturnya.
Menurut Corporate Director of Business Services - KARIM Consulting Indonesia, Muhammad Yusuf Helmy, harta wakaf dapat digunakan untuk membangun berbagai fasilitas umum. Seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, properti, perkebunan, dan lain-lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
"Harta wakaf pada masa kini juga dapat berupa uang. Seperti melalui manfaat asuransi dan manfaat investasi dari polis asuransi jiwa syariah," jelas dia.
(fjo)