Potensi Capai Rp180 Triliun, Prudential Luncurkan Produk Wakaf

Minggu, 24 Februari 2019 - 23:02 WIB
Potensi Capai Rp180...
Potensi Capai Rp180 Triliun, Prudential Luncurkan Produk Wakaf
A A A
BANDUNG - Potensi wakaf di Indonesia diperkirakan mencapai Rp180 triliun. Tingginya potensi wakaf tak lepas dari mayoritas populasi umat Islam di Indonesia yang mencapai 85% dari total penduduk Tanah Air.

Sharia, Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dompet Dhuafa, iWakaf, dan Lembaga Wakaf MUI sebagai Lembaga Pengelola Wakaf untuk produk wakaf Prudential PRUsyariah.
Menurut dia, program wakaf tersebut sesuai dengan Fatwa MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Di mana fatwa membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi.
"Program ini memberi solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam berwakaf. Membantu mereka mewujudkan kebajikan secara berkelanjutan. Program ini melengkapi serangkaian produk dan layanan asuransi berbasis syariah yang komprehensif dari Prudential," kata Nini melalui siaran pers, Minggu (24/2/2019).

Indonesia, kata dia, merupakan salah satu dari 20 ekonomi terbesar di dunia. Sementara menurut World Giving Index oleh Charity Aids Fund, Indonesia menduduki posisi teratas sebagai masyarakat paling dermawan di dunia.

Di sisi lain, Indonesia memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia, yang berarti bahwa wakaf asuransi memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan ekonomi, serta mengurangi kemiskinan dan ketimpangan di negeri ini.

Program Wakaf dari PRUsyariah, kata dia, akan ikut menggali potensi wakaf di Indonesia yang sedemikian besar. Manfaat dan keutamaan wakaf juga harus terus disosialisasikan sehingga masyarakat bisa menyalurkan dermanya dengan lebih tepat guna.

"Saat ini prudential Indonesia telah memberikan pelatihan tentang wakaf kepada lebih dari 9.000 tenaga pemasar Prudential. Ini komitmen kami menghadirkan kebajikan kepada masyarakat," tuturnya.

Menurut Corporate Director of Business Services - KARIM Consulting Indonesia, Muhammad Yusuf Helmy, harta wakaf dapat digunakan untuk membangun berbagai fasilitas umum. Seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, properti, perkebunan, dan lain-lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

"Harta wakaf pada masa kini juga dapat berupa uang. Seperti melalui manfaat asuransi dan manfaat investasi dari polis asuransi jiwa syariah," jelas dia.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prudential Syariah Melaksanakan...
Prudential Syariah Melaksanakan Serah Terima Wakaf Asuransi Jiwa Syariah Melalui LWMUI
Potensinya Besar, Pengetahuan...
Potensinya Besar, Pengetahuan dan Literasi Wakaf di Indonesia Perlu Dikembangkan
Rakernas BWI Dukung...
Rakernas BWI Dukung Visi Indonesia Emas lewat Akselerasi Wakaf Tunai dan Produktif
Punya Manfaat Multidimensi,...
Punya Manfaat Multidimensi, Ekosistem Wakaf Perlu Dikembangkan
Ketua BWI Tegaskan Nonmuslim...
Ketua BWI Tegaskan Nonmuslim Boleh Menerima Manfaat Wakaf
Lahirkan Nazhir Wakaf...
Lahirkan Nazhir Wakaf Profesional, BWI dan WMI Gelar Pelatihan dan Sertifikasi
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
6 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
6 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
6 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
6 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
7 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved