Permudah Pendataan, BPJS Luncurkan Data Sampel
A
A
A
JAKARTA - BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel untuk mempermudah pendaataan. Sebagai penyelenggara jaminan kesehatan dengan jumlah peserta paling banyak di dunia, BPJS Kesehatan menjadi salah satu sumber data terbesar di Indonesia yang dilirik banyak pihak.
Termasuk peneliti dan akadademisi. BPJS Kesehatan berupaya memudahkan pengelolaan data dengan menyediakan data sampel yang bisa mewakili seluruh data kepesertaan maupun pelayanan kesehatan yang ada di BPJS Kesehatan.
"Kami melihat data yang kami miliki adalah aset yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan penelitian dan pengambilan kebijakan yang kredibel berbasis bukti (evidance based policy) dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Hal ini juga sebagai salah satu wujud transparansi BPJS Kesehatan dalam memberikan Informasi pada publik," terang Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Fachmi menjelaskan, pengelolaan data sampel sebagai pengembangan pengambilan kebijakan dalam program jaminan kesehatan bukanlah hal baru di dunia. Misalnya, sebagai penyelenggara jaminan kesehatan Korea Selatan.
"National Health Insurance Servicee (NHIS) memiliki NHIS-National Sample Cohort, yang merupakan database data sampel 2% dan total populasi Korea Selatan, NHIS-NSC menjadi sumber data sampel yang digunakan untuk mendukung penelitian dan pengambilan kebijakan kesehatan di Korea Selatan, baik oleh akademisi, peneliti, maupun pemerinta," ungkap Fachmi.
Begitu pula di Taiwan National Health Insurance Research Database (NHIRD) menjadi sumber data yang powerful bagi pengambil kebijakan dan penelitan kesehatan NHIRD akan membenkan data set dalam 3 bentuk, yaitu data sampel yang mencakup 2 juta subjek yang dide-Identifikasi, dataset penyakit, dan data populasi lengkap.
"Data sampel BPJS Kesehatan merupakan perwakilan dari basis data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan sepanjang tahun 2015 dan 2016, yang diambil dengan menggunakan metodologi pengambilan sampel yang melibatkan banyak pihak termasuk akadermsi. Pembentukan data sampel ini dimaksudkan untuk mempermudah akses dan analisis data oleh publik dan dapat dipergunakan dalam proses analisis untuk menghasilkan suatu rekomendasi kebijakan," kata Fachmi.
Dalam data sampel tersebut, disajikan 111 variabel yang bisa diolah, yang terdiri atas 15 variabel kepesertaan, 23 variabel pelayanan kapitasi fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 20 variabel pelayanan non-kapitasi FKTP, dan 53 variabel pelayanan fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang saling terhubung melalui variabel nomor kartu peserta.
Proses penyusunan data sampel harus melewati sejumlah tahap. Data mentah dipisah menjadi 3 kelompok berdasarkan pemanfaatan pelayanan kesehatan, yaitu pertama, peserta yang belum pemah mendapatkan pelayanan kesehatan. Kedia, peserta yang sudah pernah mendapat pelayanan kesehatan di FKTP, dan ketiga, peserta yang sudah pernah mendapat pelayanan kesehatan di FKRTL Selanjutnya, dari setiap kelompok tersebut diambil secara acak 10 keluarga dan setiap anggota keluarga dihitung bobotnya.
Untuk mengakses data sampel, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat pengantar dari instansi, formulir permohonan informasi publik, pakta integritas, proposal penelitian, dan salinan (fotocopy) identitas diri seperti KTP. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memverifikasi berkas permohonan tersebut. Jika lengkap, PPID BPJS Kesehatan akan menyerahkan data sampel kepada pemohon.
Termasuk peneliti dan akadademisi. BPJS Kesehatan berupaya memudahkan pengelolaan data dengan menyediakan data sampel yang bisa mewakili seluruh data kepesertaan maupun pelayanan kesehatan yang ada di BPJS Kesehatan.
"Kami melihat data yang kami miliki adalah aset yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan penelitian dan pengambilan kebijakan yang kredibel berbasis bukti (evidance based policy) dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Hal ini juga sebagai salah satu wujud transparansi BPJS Kesehatan dalam memberikan Informasi pada publik," terang Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Fachmi menjelaskan, pengelolaan data sampel sebagai pengembangan pengambilan kebijakan dalam program jaminan kesehatan bukanlah hal baru di dunia. Misalnya, sebagai penyelenggara jaminan kesehatan Korea Selatan.
"National Health Insurance Servicee (NHIS) memiliki NHIS-National Sample Cohort, yang merupakan database data sampel 2% dan total populasi Korea Selatan, NHIS-NSC menjadi sumber data sampel yang digunakan untuk mendukung penelitian dan pengambilan kebijakan kesehatan di Korea Selatan, baik oleh akademisi, peneliti, maupun pemerinta," ungkap Fachmi.
Begitu pula di Taiwan National Health Insurance Research Database (NHIRD) menjadi sumber data yang powerful bagi pengambil kebijakan dan penelitan kesehatan NHIRD akan membenkan data set dalam 3 bentuk, yaitu data sampel yang mencakup 2 juta subjek yang dide-Identifikasi, dataset penyakit, dan data populasi lengkap.
"Data sampel BPJS Kesehatan merupakan perwakilan dari basis data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan sepanjang tahun 2015 dan 2016, yang diambil dengan menggunakan metodologi pengambilan sampel yang melibatkan banyak pihak termasuk akadermsi. Pembentukan data sampel ini dimaksudkan untuk mempermudah akses dan analisis data oleh publik dan dapat dipergunakan dalam proses analisis untuk menghasilkan suatu rekomendasi kebijakan," kata Fachmi.
Dalam data sampel tersebut, disajikan 111 variabel yang bisa diolah, yang terdiri atas 15 variabel kepesertaan, 23 variabel pelayanan kapitasi fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 20 variabel pelayanan non-kapitasi FKTP, dan 53 variabel pelayanan fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang saling terhubung melalui variabel nomor kartu peserta.
Proses penyusunan data sampel harus melewati sejumlah tahap. Data mentah dipisah menjadi 3 kelompok berdasarkan pemanfaatan pelayanan kesehatan, yaitu pertama, peserta yang belum pemah mendapatkan pelayanan kesehatan. Kedia, peserta yang sudah pernah mendapat pelayanan kesehatan di FKTP, dan ketiga, peserta yang sudah pernah mendapat pelayanan kesehatan di FKRTL Selanjutnya, dari setiap kelompok tersebut diambil secara acak 10 keluarga dan setiap anggota keluarga dihitung bobotnya.
Untuk mengakses data sampel, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat pengantar dari instansi, formulir permohonan informasi publik, pakta integritas, proposal penelitian, dan salinan (fotocopy) identitas diri seperti KTP. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memverifikasi berkas permohonan tersebut. Jika lengkap, PPID BPJS Kesehatan akan menyerahkan data sampel kepada pemohon.
(ven)