Fintech Ilegal Sudah Diblock Oleh Menkominfo
A
A
A
JAKARTA - Maraknya keberadaan perusahaan financial technology (fintech) yang menyengsarakan nasabah membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus turun tangan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku sudah banyak memblock situs fintech idak resmi yang meresahkan masyarakat.
"Banyak tiap hari ada dan saya koordinasi juga dengan Wimboh (Ketua Dewan Komisioner OJK). Karena ini kebijakan saya dengan Pak Wimboh. Saya katakan ini kami akan melakukan begini (block Fintech Ilegal), Pak Wimboh katakan jalan terus," ujar Rudiantara di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Sambung dia menerangkan, dalam kebijakan menutup situs fintech tidak harus menunggu laporan konsumen yang dirugikan. Pasalnya, sudah banyak kasus fintech ilegal yang merugikan masyarakat dan menyebar luas. "Karena kalau menunggu laporan dari masyarakat prosesnya lama, bahkan ada kemungkinan masyarakat yang tidak tahu jadi apply. Nah itu yang kita hindari," jelasnya.
(Baca Juga: 635 Fintech Ilegal Tercatat OJK, 231 Sudah DitutupSebelumnya Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 635 perusahaan financial technology (fintech) yang tidak terdaftar. Dari 635 perusahaan fintech tersebut, sebanyak 231 di antaranya sudah ditutup izinnya oleh OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap Fintech Peer-To-Peer (P2P) Lending tanpa terdaftar atau izin OJK. Hal ini menurutnya semata-mata agar tidak dirugikan oleh ulah Fintech P2P Lending ilegal tersebut.
"Banyak tiap hari ada dan saya koordinasi juga dengan Wimboh (Ketua Dewan Komisioner OJK). Karena ini kebijakan saya dengan Pak Wimboh. Saya katakan ini kami akan melakukan begini (block Fintech Ilegal), Pak Wimboh katakan jalan terus," ujar Rudiantara di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Sambung dia menerangkan, dalam kebijakan menutup situs fintech tidak harus menunggu laporan konsumen yang dirugikan. Pasalnya, sudah banyak kasus fintech ilegal yang merugikan masyarakat dan menyebar luas. "Karena kalau menunggu laporan dari masyarakat prosesnya lama, bahkan ada kemungkinan masyarakat yang tidak tahu jadi apply. Nah itu yang kita hindari," jelasnya.
(Baca Juga: 635 Fintech Ilegal Tercatat OJK, 231 Sudah DitutupSebelumnya Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 635 perusahaan financial technology (fintech) yang tidak terdaftar. Dari 635 perusahaan fintech tersebut, sebanyak 231 di antaranya sudah ditutup izinnya oleh OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap Fintech Peer-To-Peer (P2P) Lending tanpa terdaftar atau izin OJK. Hal ini menurutnya semata-mata agar tidak dirugikan oleh ulah Fintech P2P Lending ilegal tersebut.
(akr)