Tahun Politik, Industri Air Minum Dalam Kemasan Bisa Tumbuh 10%

Rabu, 27 Februari 2019 - 16:23 WIB
Tahun Politik, Industri Air Minum Dalam Kemasan Bisa Tumbuh 10%
Tahun Politik, Industri Air Minum Dalam Kemasan Bisa Tumbuh 10%
A A A
JAKARTA - Industri air minuman dalam kemasan (AMDK) diproyeksi tumbuh positif pada tahun 2019 didukung momentum pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang diyakini dapat meningkatkan konsumsi di pasar dalam negeri.

"Tentunya, dalam acara kumpul-kumpul seperti kegiatan kampanye, akan dibutuhkan banyak air minum kemasan," kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim dalam siaran pers, Rabu (27/2/2019).

Menurut Rochim, industri AMDK memiliki pangsa pasar yang cukup besar dari kelompok industri minuman ringan, dengan market share mencapai 85%. "Jumlah industri AMDK lebih dari 500 perusahaan, di mana 90% merupakan industri kecil dan menengah (IKM)," ungkapnya.

Kemenperin mencatat, pertumbuhan industri minuman pada Januari-September 2018 menembus angka 10,19%. Kemenperin optimistis, pertumbuhan sepanjang tahun ini juga bisa mencapai double digit.

Potensi bisnis AMDK di Tanah Air pun dinilai cukup prospektif seiring penambahan modal yang terus mengalir dari beberapa produsen. Misalnya, investasi Orang Tua Group dengan merek Crystalline. Selain itu, PT Sariguna Primatirta Tbk dengan merek CLEO yang melanjutkan ekspansi membangun tiga pabrik baru serta salah satu BUMN, PT Indra Karya (Persero) yang juga ikut dalam pengembangan industri AMDK.

Produk AMDK dari industri dalam negeri pun sudah mampu kompetitif di pasar internasional. Pada periode Januari-November 2018, ekspor produk air mineral mencapai 101.950 ton dengan nilai valuasi USD16,78 juta.

Rochim menjelaskan, AMDK merupakan produk yang standar mutu dan keamanan pangannya telah diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Penyusunan SNI tersebut dilakukan oleh Komite Teknis yang terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi atau ahli, masyarakat, dan produsen. Dalam penyusunannya, juga mengacu pada standar internasional seperti CODEX Alimentarius Committee dan WHO. Kemudian, pengawasan SNI dilakukan secara berkala mulai dari air baku, proses produksi, produk akhir sampai dengan pengemasan produk.

Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat meyakini, permintaan AMDK akan tumbuh 10% pada tahun 2019 karena adanya pemilu. "Kami melihat kondisi di Indonesia juga sangat kondusif. Kalau keadaannya kondusif, tentu akan berdampak positif terhadap konsumsi minuman di dalam negeri," ujarnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9939 seconds (0.1#10.140)