Ditjen PSP Fasilitasi Perjanjian Jual Beli Pupuk Indonesia dan Pemilik Kios Pupuk

Kamis, 28 Februari 2019 - 20:46 WIB
Ditjen PSP Fasilitasi Perjanjian Jual Beli Pupuk Indonesia dan Pemilik Kios Pupuk
Ditjen PSP Fasilitasi Perjanjian Jual Beli Pupuk Indonesia dan Pemilik Kios Pupuk
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian memfasilitasi perjanjian jual beli antara PT Pupuk Indonesia dengan para pemilik kios pupuk di Purwakarta. Hal ini demi memastikan ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Barat.

Perjanjian jual beli ini disaksikan Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhy dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat. Perjanjian ini mencakup 24 distributor dan 476 kios yang berlokasi di Purwakarta, Subang, Karawang, dan Bandung.

Mereka merupakan distributor yang berada di bawah koordinasi anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), yaitu PT Pupuk Kujang dan Petrokimia Gresik. Adapun total jumlah di wilayah Jabar adalah 131 distributor dan 3.807 kios resmi pupuk bersubsidi.

Sarwo Edhy mengatakan, Kementerian Pertanian meminta dukungan semua pihak terutama aparat untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

"Dalam menjalankan pendistribusian pupuk harus sesuai prinsip 6 Tepat. Yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu dan tepat harga," terang Sarwo Edhy dalam keterangan resmi, Kamis (28/2/2019).

Kementan juga mendorong PT Pupuk Indonesia menjalankan sejumlah strategi untuk menjaga agar penyaluran pupuk bersubsidi bisa optimal. Salah satunya adalah mewajibkan anak usaha produsen pupuk yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup untuk menyediakan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi hingga lini IV atau Kios Pupuk.

"Untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan optimal terutama sepanjang momentum musim tanam hingga Maret, kami bersama Pupuk Indonesia mengantisipasi dengan meningkatkan sistem monitoring distribusi," ungkapnya.

Upaya lain dilakukan melalui optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia di tiap-tiap kabupaten dan kota serta mendorong distributor dan kios untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.

Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

Aas Asikin menyampaikan bahwa Pupuk Indonesia dengan didukung oleh anggota holding berusaha menjalankan tugas yang diberikan pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang telah ditetapkan dalam Permentan No. 47/SR.310/11/2018.

"Kami menjamin ketersediaan di daerah-daerah sesuai dengan alokasi dan prinsip 6 Tepat, yaitu tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, tepat mutu, tepat jenis dan tepat jumlah," tegas Aas.

Oleh karena itu, Aas memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada distributor dan kios resmi sebagai garda terdepan dalam penyaluran pupuk bersubsidi atas kerjasama yang telah terjalin selama ini.

"Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK," jelas Aas.

Hal ini penting agar pupuk bersubsidi tidak diselewengkan ke sektor lain dan diterima oleh mereka yang tidak berhak. Tercatat, sepanjang tahun 2018, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi dengan total 9,34 juta ton hingga ke pelosok Indonesia. Berbagai upaya Pupuk Indonesia lakukan sehingga pupuk dapat diterima oleh petani dan penyalurannya dapat berjalan dengan optimal.

Dalam penugasannya, Pupuk Indonesia sendiri menetapkan stok sebesar dua kali lipat dari ketentuan tersebut atau mencukupi kebutuhan pupuk sebulan ke depan. Stok tersebut melebihi Permentan yang menetapkan kebutuhan pupuk harus terjaga untuk dua minggu ke depan.

Upaya ini dilakukan agar kelangkaan pupuk tidak terjadi dan petani dapat dengan mudah dan cepat menerima pupuk bersubsidi. Tercatat per 26 Februari 2019, stok pupuk bersubsidi nasional di Lini III (gudang yang berlokasi di Kabupaten) yaitu total sebanyak 1,26 juta ton atau 3 kali stok minimum yang telah ditentukan.

Dengan jumlah stok tersebut, hingga 24 Februari 2019, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 1.363.431 ton ke seluruh pelosok Indonesia.

Rinciannya, sebanyak 641.694 ton Urea, 144.227 ton SP-36, 137.035 ton ZA, 355.315 ton NPK, dan 85.159 ton Organik. Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat sendiri sebesar 211.788 ton dengan rincian sebanyak 101.006 ton Urea, 31.808 ton SP-36, 10.896 ton ZA, 60.121 ton NPK, dan 7.958 ton Organik.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5813 seconds (0.1#10.140)