Mulai 1 Maret Konsumen Harus Beli Kantong Kresek Rp200 per Lembar

Kamis, 28 Februari 2019 - 22:01 WIB
Mulai 1 Maret Konsumen...
Mulai 1 Maret Konsumen Harus Beli Kantong Kresek Rp200 per Lembar
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) sebagai asosiasi resmi yang menaungi usaha ritel di Indonesia menyatakan dukungannya atas salah satu visi pemerintah pada tahun 2025 Indonesia, yakni mengurangi 30% sampah dan menangani sampah sebesar 70% termasuk sampah plastik.

Dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2019, Aprindo menyatakan komitmen bersama untuk mengurangi kantong belanja plastik sekali pakai (kresek) di semua gerai-gerainya. Salah satu caranya adalah dengan kembali menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) secara bertahap mulai 1 Maret 2019.

"Ini adalah langkah nyata dari peritel modern untuk mengajak masyarakat agar menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantong belanja plastik sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik di Indonesia," ujar Ketua Umum Aprindo Roy Mandey dalam siaran pers, Kamis (28/2/2019).

Dia mengatakan bahwa Aprindo siap mendukung usaha pemerintah yang bertujuan mengurangi konsumsi plastik khususnya kantong belanja plastik sekali pakai di masyarakat. "Aprindo turut serta secara aktif berkontribusi terhadap masalah tersebut, karena merupakan bagian dari masyarakat yang harus ikut serta bertanggung-jawab," terangnya.

Melalui kebijakan itu, konsumen yang ingin menggunakan kantong kresek akan dikenakan biaya tambahan minimal Rp200 per lembarnya. "Konsumen akan kita sarankan untuk menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga disediakan di tiap gerai ritel modern," tambah Roy.

Sosialisasi KPTG untuk konsumen akan mulai disosialisasikan di gerai-gerai ritel modern melalui pengumuman poster, sosial media dan ajakan langsung dari kasir. Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan tersebut juga akan memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu, Aprindo merekomendasi penggunaan kantong belanja plastik sesuai SNI yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional (BSN) atas rekomendasi Pusat Standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu kantong plastik yang telah mempunyai kriteria mudah terurai (oxo-degradable atau bio-degradable).

Wacana pemerintah dalam pelarangan penyediaan kantong belanja plastik di toko ritel modern kurang sejalan dengan tujuan pengurangan dan pengelolaan sampah, yang tertera dalam Peraturan Pemerintah No 81/2012 pasal 1 ayat 3 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga & Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Peraturan Presiden No.97/ 2017 pasal 3 ayat 2 tentang Kebijakan & Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga & Sejenis Sampah Rumah Tangga.

"Mengubah budaya masyarakat yang akrab sekali dengan kantong plastik tidak semudah membalikkan telapak tangan, untuk itu kita coba secara perlahan mulai sekarang," terangnya.

Aprindo berharap kebijakan kantong belanja plastik berbayar di ritel modern bisa membuat masyarakat lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik, diikuti oleh industri lain, serta didukung oleh pemerintah sebagai bentuk upaya pengurangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di Indonesia.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Masyarakat Butuh Banyak...
Masyarakat Butuh Banyak Pilihan Alternatif Pengganti Kantong Plastik
Diet Kantong Plastik...
Diet Kantong Plastik di Jakarta untuk Selamatkan Lingkungan
Ini Tuntutan Pengusaha...
Ini Tuntutan Pengusaha Ritel atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Vaksin Datang, Industri...
Vaksin Datang, Industri Ritel Pede Menyambut Tahun Baru 2021
Banjir Stimulus, Bisnis...
Banjir Stimulus, Bisnis Ritel Diyakini Kembali Bergeliat pada 2021
Turun, Aprindo Pasang...
Turun, Aprindo Pasang Target Pertumbuhan Ritel 5 Persen di Kuartal II
Berita Terkini
IHSG Balik Melawan,...
IHSG Balik Melawan, Hari Ini Ditutup Menghijau Sentuh Level 5.695
1 menit yang lalu
Rupiah Ambruk Dekati...
Rupiah Ambruk Dekati Rp18.000, Dolar AS Masih Terlalu Perkasa
20 menit yang lalu
Neraca Dagang Defisit...
Neraca Dagang Defisit Perdana usai 72 Bulan Surplus, Ini Biang Keladinya
43 menit yang lalu
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
1 jam yang lalu
Indonesia-Belarus Bidik...
Indonesia-Belarus Bidik Peningkatan Perdagangan dan Investasi Bilateral
2 jam yang lalu
DJP Targetkan Pajak...
DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved