Ini Tuntutan Pengusaha Ritel atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Sabtu, 09 Januari 2021 - 17:00 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021. Mengenai hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik adanya penerapan PPKM.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, pelaku usaha siap mendukung kebijakan pemerintah mencegah gelombang kedua kasus positif Covid-19. Tetapi, pemerintah juga semestinya membuat kebijakan yang tidak sampai kembali menggerus dan mematikan pelaku usaha peritel, supplier, dan UMKM yang menitipkan dan menjual produknya melalui gerai-gerai ritel dan mall. Pasalnya, selama ini peritel dan mall bukan klaster penyebaran Covid-19. ( Baca juga:Pengusaha Minta Pengendalian Pandemi Jangan Nanggung )
"Mal dan ritel bukan klaster pandemi, karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas selama pandemi ini dan kita berkomitmen konsisten menjalankan protokol kesehatan," ujar Roy dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Sabtu (9/1/2021).
"Di tahun 2020 kita memperjuangkan bersama agar negatif terhadap pandemi Covid-19, tetapi di tahun 2021, kita perlu memperjuangkan bersama, seimbang dalam rem dan gas untuk maju positif dalam semangat optimisme ekonomi yang telah dinyatakan pemerintah di akhir tahun lalu karena vaksin dapat direalisasikan tahun 2021 ini," sambungnya.
Roy menambahkan, pengetatan pembatasan kegiatan sangat perlu ditingkatkan terlebih pada kedisiplinan seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali dan kompromi. Sikap masyarakat terhadap pandemi, secara garis besar terdiri tiga tipe, yaitu masyarakat yang tahu adanya pandemi dan patuh protokol kesehatan-3 M, masyarakat yang tahu adanya pandemi tetapi tidak disiplin atas protokol kesehatan, dan adanya tipe masyarakat yang tahu adanya pandemi tetapi tidak peduli dan cenderung senngaja melanggar protokol kesehatan.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, pelaku usaha siap mendukung kebijakan pemerintah mencegah gelombang kedua kasus positif Covid-19. Tetapi, pemerintah juga semestinya membuat kebijakan yang tidak sampai kembali menggerus dan mematikan pelaku usaha peritel, supplier, dan UMKM yang menitipkan dan menjual produknya melalui gerai-gerai ritel dan mall. Pasalnya, selama ini peritel dan mall bukan klaster penyebaran Covid-19. ( Baca juga:Pengusaha Minta Pengendalian Pandemi Jangan Nanggung )
"Mal dan ritel bukan klaster pandemi, karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas selama pandemi ini dan kita berkomitmen konsisten menjalankan protokol kesehatan," ujar Roy dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Sabtu (9/1/2021).
"Di tahun 2020 kita memperjuangkan bersama agar negatif terhadap pandemi Covid-19, tetapi di tahun 2021, kita perlu memperjuangkan bersama, seimbang dalam rem dan gas untuk maju positif dalam semangat optimisme ekonomi yang telah dinyatakan pemerintah di akhir tahun lalu karena vaksin dapat direalisasikan tahun 2021 ini," sambungnya.
Roy menambahkan, pengetatan pembatasan kegiatan sangat perlu ditingkatkan terlebih pada kedisiplinan seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali dan kompromi. Sikap masyarakat terhadap pandemi, secara garis besar terdiri tiga tipe, yaitu masyarakat yang tahu adanya pandemi dan patuh protokol kesehatan-3 M, masyarakat yang tahu adanya pandemi tetapi tidak disiplin atas protokol kesehatan, dan adanya tipe masyarakat yang tahu adanya pandemi tetapi tidak peduli dan cenderung senngaja melanggar protokol kesehatan.
Lihat Juga :