Jaga Kualitas, Kementan Keluarkan Aturan Standar Pupuk Organik

Jum'at, 01 Maret 2019 - 20:12 WIB
Jaga Kualitas, Kementan...
Jaga Kualitas, Kementan Keluarkan Aturan Standar Pupuk Organik
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019. Permentan ini untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik. Dengan beleid teranyar tersebut, diharapkan dapat menjamin kualitas pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat.

Upaya pemerintah mendorong penggunaan pupuk organik ini juga telah memacu tumbuhnya usaha pupuk organik. Hal ini juga untuk menekan beredarnya di lapangan pupuk organik yang tidak sesuai standar, bahkan terkesan tidak terjamin kualitasnya.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Muhrizal Sarwani, mengatakan tujuan diaturnya standar pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup.

"Kita juga berharap akan meningkatkan efektivitas penggunaan pupuk organik, memberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar. Dengan demikian, pupuk (organik, hayati, dan pembenah tanah) yang ada dipasaran terjamin mutu dan kualitasnya. Dan hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas," kata Muhrizal di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Muhrizal mengakui, selama ini terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik, baik ditingkat produsen maupun pengguna. Misalnya, mutunya yang masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota). Bahkan dosis penggunannya yang relatif tinggi, sehingga sulit dalam transportasinya.

Agar Permentan Nomor 01 Tahun 2019 dapat sampai ke produsen maupun pengguna (petani), pemerintah sedang merumuskan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) mengenai standarisasi proses pembuatannya. Jadi kedepannya pupuk yang dihasilkan bermutu dan berkualitas.

Sebenarnya menurut Muhrizar, standarisasi pupuk organik, hayati dan pembenah tanah sudah tercantum di tiga peraturan. Permentan Nomor 01 Tahun 2019, Kepmentan mengenai Persyaratan Teknis dan Kepmentan mengenai Penunjukan Lembaga Uji Mutu dan Efektivitas.

"Tapi untuk lebih pasnya, sekarang kami sedang menyiapkan Kepmentan mengenai standarisasi pembuatannya," kata Muhrizal.

Muhrizar mengakui, karena isu kelestarian lingkungan dan lahan pertanian masih kurang, menyebabkan masyarakat tidak begitu peduli pentingnya menggunakan pupuk organik.

"Lihat saja, petani kita masih suka menggunakan pupuk anorganik secara menyeluruh bagi kegiatan usaha taninya," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Urgent! Petani Takalar...
Urgent! Petani Takalar Kehabisan Stok Pupuk Urea Bersubsidi
Alokasi Pupuk Bersubsidi...
Alokasi Pupuk Bersubsidi Ditambah Jadi 9 Juta Ton
Kementan Ajak Petani...
Kementan Ajak Petani Gunakan Pemupukan Berimbang
Digitalisasi Bikin Penebusan...
Digitalisasi Bikin Penebusan Pupuk Subsidi Tak Lagi Ribet
Alokasi Pupuk Subsidi...
Alokasi Pupuk Subsidi Petani Tahun 2021 Bertambah
Petani Mulai Mengeluh,...
Petani Mulai Mengeluh, Stok Pupuk untuk Desember Digeser ke September
Berita Terkini
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
3 jam yang lalu
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
3 jam yang lalu
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
3 jam yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
5 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
5 jam yang lalu
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved