Buruh Jabar Minta Daerah-daerah Segera Ajukan UMSK

Selasa, 05 Maret 2019 - 05:01 WIB
Buruh Jabar Minta Daerah-daerah...
Buruh Jabar Minta Daerah-daerah Segera Ajukan UMSK
A A A
BANDUNG - Buruh meminta kepala daerah kabupaten atau kota di Jawa Barat (Jabar) untuk segera mengajukan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) 2019. Hal itu menyusul informasi ditetapkannya UMSK empat daerah.

Informasi yang diperoleh kalangan buruh, Gubernur Jabar telah menandatangani UMSK 2019. SK itu meliputi Kabupaten Sukabumi, Kota Depok, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Indramayu.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto meminta agar kabupaten atau kota yang memiliki kekhususan bidang ekonomi, agar segera mengajukan UMSK 2019.

"Kami berharap agar gubernur mendorong bupati atau walikota yang belum merekomendaiakan UMSK 2019, segera merekomendasikan," kata Roy, Senin (4/3/2019).

Selain itu, pihaknya juga meminta agar gubernur Jawa Barat segera menetapkan dan mengeluarkan SK UMSK 2019 yang sudah diplenokan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

"Rekomendasi UMSK 2019 yang telah diajukan oleh bupati/walikota kepada gubernur untuk segera diplenokan, untuk disahkan gubernur," tegas dia.

Roy berharap, urusan UMSK bisa selesai sebelum pileg dan pilres 2019. Menurut dia, akan lebih baik bila bulan ini selesai semua. Dengan selesainya UMSK 1019, para pekerja yang upahnya UMSK segera naik.

"Yang terpenting, ada kepastian hukum juga bagi pengusaha dan pekerja atau buruh, sehingga terciptanya situasi yang kondusif menjelang pileg dan pilres 2019," tuturnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0917 seconds (0.1#10.140)