Perlu Gerakan Masif Kurangi Plastik

Minggu, 10 Maret 2019 - 08:37 WIB
Perlu Gerakan Masif...
Perlu Gerakan Masif Kurangi Plastik
A A A
JAKARTA - Kampanye pengurangan kantong plastik yang dicanangkan pelaku usaha ritel modern harus diikuti industri lain secara menyeluruh.

Kebijakan tersebut perlu dilakukan dengan terintegrasi melibatkan instansi terkait. Pengurangan sampah plastik sedianya juga dilakukan dengan meminimalkan penggunaan bahan plastik pada kemasan minuman, makanan, maupun kosmetik.

Untuk itu, perlu sinergi antarpemangku kepentingan agar kebijakan yang diterapkan tidak terfragmentasi dan sporadis di satu sektor saja. Indonesia, menurut data dirilis pada pertemuan tahunan American Associations for the Advancement of Science (AAAS) melalui Science Magazine, merupakan negara kedua di dunia yang menghasilkan limbah plastik ke lautan.

Sampah plastik Indonesia di lautan mencapai 1,29 juta ton atau berada di bawah China yang menghasilkan limbah plastik sebesar 3,53 juta ton. Urutan berikutnya ditempati oleh Filipina, Vietnam, Sri Lanka, Thailand, Mesir, Malaysia, dan Nigeria.

Dalam satu dekade terakhir para aktivis lingkungan aktif menggerakkan kampanye pengurangan plastik. Tahun lalu Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) merilis sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun.

Mirisnya, sebanyak 3,2 juta ton dari total sampah plastik tersebut dibuang ke laut. Sedangkan kantong plastik yang terbuang ke lingkungan sebanyak 10 miliar lembar per tahun atau sebanyak 85.000 ton kantong plastik.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan, pengenaan kantong plastik berbayar oleh pelaku usaha ritel modern mulai 1 Maret lalu tidak akan efektif jika hanya satu sektor yang menerapkannya.

Seharusnya sektor lain seperti pasar tradisional bisa juga menerapkan kebijakan serupa. “Dibutuhkan gerakan nasional yang radikal oleh pemerintah pusat, bukan terfragmentasi secara sporadis di masing-masing daerah,” kata Tulus.

Dia menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian diharapkan dapat membuat kebijakan bersama menggandeng para produsen.

Tulus menilai, belum ada keseriusan dari instansi-instansi tersebut untuk merancang upaya pengurangan bahan plastik di industri. YLKI berharap para pelaku usaha dan industri lain melakukan upaya progresif dalam mengendalikan penggunaan plastik.

“Plastik itu kan digunakan tidak saja di ritel, tetapi dipakai untuk pembungkus makanan, minuman, kosmetik. Itu harus ramah lingkungan karena sampah pembungkusnya selama ini menjadi sumber pencemaran lingkungan,” kata dia.

Terkait pengenaan biaya kantong plastik di ritel modern, Tulus menilai hal itu tidak akan berpengaruh banyak. Dengan tarif hanya Rp200 per kantong plastik, hal itu tidak akan membebani konsumen karena sangat murah.

“Andaikan konsumen dengan 5- 10 kantong plastik saat belanja, konsumen hanya akan mengeluarkan Rp1.000-Rp2.000. Sebuah angka nominal yang tidak signifikan,” tutur Tulus.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memastikan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) alias kantong plastik berbayar berlaku di ritel anggota asosiasi tersebut di seluruh daerah di Indonesia.

Sekjen Aprindo Solihin mengatakan, hingga saat ini baru sekitar 80% anggota Aprindo yang siap menerapkan program ini karena peritel harus menyediakan kantong belanja nonplastik juga untuk menjadi pilihan.

“Para ritel nanti tidak akan begitu saja meminta pelanggan untuk membeli kantong plastik. Sebelumnya kami tanya dulu apakah membawa kantong belanja sendiri. Jika tidak membawa, kami tawarkan kantong belanja nonplastik.

Kalau tidak mau, baru pilihan kantong plastik yang berbayar,” ujar Solihin saat dihubungi KORAN SINDO, Kamis (7/3). Tahapan tersebut juga menjawab banyak anggapan yang menjadi kontroversi. Banyak pihak menuduh kantong plastik berbayar ini hanya untuk keuntungan semata para peritel.

Aprindo, ujar Solihin, serius ingin berkontribusi dalam kampanye pengurangan sampah plastik. Menurutnya, kebijakan KPTG ini juga mengedukasi masyarakat untuk bijak menggunakan kantong plastik.

Solihin menegaskan, kebijakan ini merupakan kepedulian Aprindo terhadap sampah plastik yang selama ini telah menjadi isu bersama. Dia berharap seluruh masyarakat diminta untuk berkontribusi untuk pengurangan sampah plastik.

“Kebijakan ini bentuk inisiatif kami untuk ikut berkontribusi dalam meminimalisasi kantong plastik,” tambahnya. Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.

Di antaranya dengan membuat peraturan menteri (permen) yang berisi instruksi untuk mengurangi limbah plastik. Dia menambahkan, dalam permen tersebut, produsen diminta untuk mendesain kembali kemasan plastik sekali pakai atau mengimplementasikan kemasan yang bisa dipakai ulang.

“Permen lain yang akan dikeluarkan oleh KLHK adalah mengenai pengurangan sampah plastik dari penggunaan kantong plastik belanja,” kata dia. Sedangkan program daur ulang juga masih terus dilakukan KLHK karena kini sudah banyak industri yang melakukan daur ulang limbah plastik.

Ke depan Kementerian LHK akan berkoordinasi dengan semua pihak seperti Kementerian Perindustrian dan semua asosiasi termasuk Aprindo untuk bekerja sama mengurangi limbah plastik. Permen lain yang rencananya tahun ini akan dikeluarkan oleh KLHK yaitu mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah untuk Produsen.

Permen itu akan ditujukan untuk pengusaha pada bidang manufaktur, ritel seperti supermarket, pasar, dan penyedia jasa makanan yakni restoran dan kafe. Salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut adalah pengusaha wajib mengumpulkan dan mengolah kembali sampah plastik yang dihasilkan. (Ananda Nararya)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1455 seconds (0.1#10.140)