Kementan Tegaskan Bantuan Alsintan untuk Petani Gratis

Senin, 11 Maret 2019 - 19:00 WIB
Kementan Tegaskan Bantuan...
Kementan Tegaskan Bantuan Alsintan untuk Petani Gratis
A A A
JAKARTA - Berkurangnya tenaga kerja pertanian mendorong pemerintah memberikan bantuan alat mesin pertanian (alsintan). Alsintan yang diberikan Kementerian Pertanian, mulai dari traktor roda dua, traktor roda tiga, rice planter (alat mesin tanam), bantuan alsintan untuk panen (combine harvester) dan lain-lain semuanya gratis.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy, menegaskan bila ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum. Apabila petani mempunyai informasi adanya pungutan liar (pungli) terkait alsintan, diharapkan melaporkan ke pihak yang berwenang.

"Semua sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Buku Pedoman Umum Bantuan Alsintan sejak tahun 2015. Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani. Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja," ujar Sarwo Edhy dalam keterangan resmi, Senin (11/3/2019).

Sarwo Edhy menerangkan, digelontorkannya bantuan alsintan ini untuk mengubah wajah pertanian. Jika selama ini bertani identik dengan sesuatu yang kotor, maka ke depan tidak lagi. Dengan alsintan, petani bisa langsung mengolah lahan secara modern.

"Kita berikan peralatan modern, tidak tradisional seperti cangkul, sabit atau semacamnya. Dan semuanya gratis," ujar Sarwo Edhy.

Pengguna alsintan bantuan pemerintah inipun diatur bersama dan ditetapkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten dan Kota setelah melalui proses verifikasi petugas Dinas Pertanian Kabupaten dan Kota berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi dan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.

"Kadang di lapangan terjadi salah paham mengenai bantuan alsintan yang pemerintah berikan. Petani kerap beranggapan alsintan yang pemerintah berikan itu bisa langsung dibawa pulang," ujarnya.

Padahal, lanjutnya, alsintan tersebut untuk didistribusikan kepada kelompok yang sudah terdata mendapat bantuan pemerintah. "Memang masih banyak kelompok petani yang belum mendapatkan alsintan. Ini hanya masalah waktu saja," tuturnya.

Seperti diketahui, untuk penerima bantuan, yakni kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan), pemerintah telah memberikan kelonggaran tak harus memiliki badan hukum, tapi cukup dengan melampirkan Surat Keputusan Bupati. Namun bagi kelompok penerima alsintan, baik kelompok tani (Gapoktan)/UPJA (Usaha Pelayanan Jasa Alsintan) dan unit Brigade Tanam harus diorganisir Pemda Kabupaten dan Kota di masing-masing daerah.

Masing-masing kelompok tani penerima bantuan alsintan wajib membentuk unit UPJA. UPJA adalah suatu lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompok tani/Gapoktan.

Hasil usaha jasa alsintan untuk biaya operasional, perawatan dan investasi alsintan yang baru. UPJA juga bisa mendapatkan bantuan alsintan dari program pemerintah baik berupa bantuan uang muka pembelian alsintan maupun bantuan kepemilikan alsintan.

"UPJA yang merupakan bagian dari Gapoktan akan melayani jasa sewa alsintan untuk kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan. Tapi harga sewanya pun tidak sampai jutaan dan memberatkan petani," ungkapnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9061 seconds (0.1#10.140)