Anggaran Bengkel Alsintan Rp738 Juta per Desa, Buat Apa Saja?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah membuat terobosan peningkatan Indeks Pertanaman (IP) dan produktivitas di daerah sentra produksi guna mewujudkan swasembada pangan khususnya beras. Di antaranya melalui penyediaan benih unggul, pupuk hayati dan penyediaan pupuk unggul lainnya dan perbaikan jaringan irigasi serta mekanisasi pertanian .
(Baca Juga: Parpol Disebut Dilibatkan Bagi-bagi Traktor, Mentan: Akan Saya Cek!)
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, mengenai anggaran bengkel alsintan adalah suatu Lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompok tani/gapoktan.
"Diharapkan pula dengan adanya perbengkelan di bawah pengelolaan UPJA (unit pelayanan jasa alsintan) akan diperoleh minimal 2 keuntungan, yaitu adanya jaminan keberlanjutan penggunaan alsintan dan menjadi sumber pendapatan UPJA selain dari usaha jasa sewa alsintannya," ujar Sarwo di Gedung DPR, Senin (21/9/2020).
Kata dia secara garis besar, jenis bantuan sarana perbengkelan alsintan meliputi perlengkapan pemeliharaan, perlengkapan perbaikan dan perlengkapan pendukung.
"Kriteria lokasi dan calon penerima bantuan pengembangan perbengkelan alsintan di antaranya harus mempertimbangkan lokasi kegiatan di daerah sentra produksi pertanian di beberapa Kabupaten di Indonesia dan bersedia memanfaatkan, mengelola dan mampu mengoptimalkan bantuan, serta bertanggung jawab dalam memanfaatkan dan merawat bantuan pengembangan perbengkelan alsintan yang diterimanya,” beber Sarwo.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI, Charles Meikyansah menilai penyediaan alat mesin pertanian (alsintan) merupakan program terobosan yang memiliki peran strategis untuk meningkatkan efisiensi kerja, intensitas pertanaman dan penurunan biaya produksi serta meningkatkan nilai tambah petani. Alokasi bantuan alsintan dari tahun 2014-2019 sudah mencapai 450 ribu alsintan dengan nilai kurang lebih Rp12 triliun.
“Dengan nilai anggaran yang besar, maka diperlukan kegiatan pendampingan terhadap pemanfaatan alsintan khususnya dalam hal pemeliharaan untuk mengantisipasi kerusakan mengingat alat mesin pertanian mempunyai umur pakai yang terbatas. Oleh karena itu, kegiatan perbengkelan alsintan melalui lembaga UPJA (Unit Pengelola Jasa Alsintan) merupakan langkah cerdas sehingga harus kita dukung,” imbuhnya.
(Baca Juga: Tok!, Kementan Kantongi Rp21,83 Triliun untuk Tahun Depan Disetujui DPR )
Menurut Charles, perbengkelan alsintan ini adalah sesuatu yang harus ada mengingat di beberapa wilayah sentra produksi tanaman pangan telah menerima banyak bantuan alsintan sehingga untuk keberlanjutannya diperlukan layanan pemeliharaan, perbaikan dan penyediaan suku cadang. Oleh karena itu, langkah Kementan di mana perbengkelan alsintan dikelola melalui lembaga UPJA atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) adalah langkah yang tepat sehingga harus didukung penuh demi mewujudkan swasembada pangan secara berkelanjutan dan keberlanjutan petani memperoleh tambahan pendapatan.
(Baca Juga: Parpol Disebut Dilibatkan Bagi-bagi Traktor, Mentan: Akan Saya Cek!)
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, mengenai anggaran bengkel alsintan adalah suatu Lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompok tani/gapoktan.
"Diharapkan pula dengan adanya perbengkelan di bawah pengelolaan UPJA (unit pelayanan jasa alsintan) akan diperoleh minimal 2 keuntungan, yaitu adanya jaminan keberlanjutan penggunaan alsintan dan menjadi sumber pendapatan UPJA selain dari usaha jasa sewa alsintannya," ujar Sarwo di Gedung DPR, Senin (21/9/2020).
Kata dia secara garis besar, jenis bantuan sarana perbengkelan alsintan meliputi perlengkapan pemeliharaan, perlengkapan perbaikan dan perlengkapan pendukung.
"Kriteria lokasi dan calon penerima bantuan pengembangan perbengkelan alsintan di antaranya harus mempertimbangkan lokasi kegiatan di daerah sentra produksi pertanian di beberapa Kabupaten di Indonesia dan bersedia memanfaatkan, mengelola dan mampu mengoptimalkan bantuan, serta bertanggung jawab dalam memanfaatkan dan merawat bantuan pengembangan perbengkelan alsintan yang diterimanya,” beber Sarwo.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI, Charles Meikyansah menilai penyediaan alat mesin pertanian (alsintan) merupakan program terobosan yang memiliki peran strategis untuk meningkatkan efisiensi kerja, intensitas pertanaman dan penurunan biaya produksi serta meningkatkan nilai tambah petani. Alokasi bantuan alsintan dari tahun 2014-2019 sudah mencapai 450 ribu alsintan dengan nilai kurang lebih Rp12 triliun.
“Dengan nilai anggaran yang besar, maka diperlukan kegiatan pendampingan terhadap pemanfaatan alsintan khususnya dalam hal pemeliharaan untuk mengantisipasi kerusakan mengingat alat mesin pertanian mempunyai umur pakai yang terbatas. Oleh karena itu, kegiatan perbengkelan alsintan melalui lembaga UPJA (Unit Pengelola Jasa Alsintan) merupakan langkah cerdas sehingga harus kita dukung,” imbuhnya.
(Baca Juga: Tok!, Kementan Kantongi Rp21,83 Triliun untuk Tahun Depan Disetujui DPR )
Menurut Charles, perbengkelan alsintan ini adalah sesuatu yang harus ada mengingat di beberapa wilayah sentra produksi tanaman pangan telah menerima banyak bantuan alsintan sehingga untuk keberlanjutannya diperlukan layanan pemeliharaan, perbaikan dan penyediaan suku cadang. Oleh karena itu, langkah Kementan di mana perbengkelan alsintan dikelola melalui lembaga UPJA atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) adalah langkah yang tepat sehingga harus didukung penuh demi mewujudkan swasembada pangan secara berkelanjutan dan keberlanjutan petani memperoleh tambahan pendapatan.