Kenaikan Gaji PNS Dipercepat Menjadi Bulan April
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menggodok peraturan terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5%. Dan seperti disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, bahwa pembayaran kenaikan gaji PNS ini akan dilaksanakan pada April mendatang.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan kenaikan gaji PNS yang dipercepat ini, sesuai dengan Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Dalam UU APBN, kenaikan gaji pada nota keuangan itu akan dilampirkan. Agar tidak memakan waktu, kita usahakan secepatnya," terang Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Menurut dia, dalam pembayaran kenaikan gaji PNS ini akan mendata dari setiap Kementerian dan Lembaga Negara. Dan kenaikan ini sudah disepakati bersama.
"Jadi nanti kita data dari masing-masing Kementerian dan Lembaga. Ini waktunya sangat ketat berapa jumlah pegawai di dalam lampiran dan per kementerian. Dan kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Pemerintah, yang sudah ditandatangani oleh pak Presiden," jelasnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan kenaikan gaji PNS yang dipercepat ini, sesuai dengan Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Dalam UU APBN, kenaikan gaji pada nota keuangan itu akan dilampirkan. Agar tidak memakan waktu, kita usahakan secepatnya," terang Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Menurut dia, dalam pembayaran kenaikan gaji PNS ini akan mendata dari setiap Kementerian dan Lembaga Negara. Dan kenaikan ini sudah disepakati bersama.
"Jadi nanti kita data dari masing-masing Kementerian dan Lembaga. Ini waktunya sangat ketat berapa jumlah pegawai di dalam lampiran dan per kementerian. Dan kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Pemerintah, yang sudah ditandatangani oleh pak Presiden," jelasnya.
(ven)