Bagaimana Gaji PNS Tahun 2022? Tunggu Pengumuman Tanggal 16 Agustus

Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:10 WIB
loading...
Bagaimana Gaji PNS Tahun 2022? Tunggu Pengumuman Tanggal 16 Agustus
Sistem penggajian PNS tahun depan akan segera diumumkan oleh pemerintah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kepastian soal struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan sangat ditunggu-tunggu oleh para abdi negara. Sebagai informasi, gaji PNS tahun ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.



Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat merencanakan akan melakukan penyusunan ulang komponen gaji PNS. Nantinya, gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen menjadi hanya gaji dan tunjangan saja.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, keputusan soal penggahian abdi negara akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kita tunggu saja pidato Presiden tanggal 16 Agustus," kata Isa saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Saat ini, komponen gaji PNS antara lain berupa tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja(tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015.



Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2220 seconds (0.1#10.140)