Cair Bulan Juli, Ini Rincian Gaji ke-13 buat PNS
Minggu, 15 Mei 2022 - 15:55 WIB
loading...
Gaji ke-13 akan cari pada Juli mendatang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil ( PNS ). Rencananya pencairan akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang.
Baca juga: DPR Minta Penyaluran THR dan Gaji ke-13 ASN Tepat Waktu
"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi Pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (15/5/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 ini diharapkan bisa membantu seluruh aparatur untuk menghadapi tahun ajaran baru yang akan berlangsung mulai bulan Juli terutama untuk pemenuhan belanja perlengkapan pendidikan.
"Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan," jelasnya.
Besaran gaji ke-13 sama dengan besaran THR yang telah diterima sebelumnya, yakni dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
Baca juga: DPR Minta Penyaluran THR dan Gaji ke-13 ASN Tepat Waktu
"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi Pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (15/5/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 ini diharapkan bisa membantu seluruh aparatur untuk menghadapi tahun ajaran baru yang akan berlangsung mulai bulan Juli terutama untuk pemenuhan belanja perlengkapan pendidikan.
"Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan," jelasnya.
Besaran gaji ke-13 sama dengan besaran THR yang telah diterima sebelumnya, yakni dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
Lihat Juga :