Ditjen PSP Kementan Cabut Izin Pestisida yang Sudah Tidak Berproduksi

Senin, 11 Maret 2019 - 20:21 WIB
Ditjen PSP Kementan...
Ditjen PSP Kementan Cabut Izin Pestisida yang Sudah Tidak Berproduksi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat pendaftaran pestisida merupakan salah satu fungsi pengawasan. Oleh karena itu, produk-produk pestisida yang sudah tidak berproduksi segera dicabut dan buku hijau segera direvisi.

"Jangan sampai ada kesan kita menjual izin. Khususnya produk-produk yang paling lama dan sudah belasan tahun tapi belum direvisi, karena izin edar produk ada periodenya," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy, Senin (11/3/2019).

Sarwo Edhy berharap ada masukan-masukan dari Komisi Pestisida dan instansi terkait dalam berbagai hal tentang pestisida. Khususnya dalam rangka revisi perubahan atas peraturan Menteri Pertanian nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida.

"Aspek teknis, aspek pestisida serta aspek regulasinya. Kerena ketiga aspek ini tidak terpisahkan. Termasuk tentang sanksi-sanksi bila ada pelanggaran," ujar Sarwo Edhy.

Menyinggung masalah prosedur masuknya bahan berbahaya termasuk bahan baku pembuatan pestisida, Sarwo berharap agar memperhatikan program reformasi Kepabeanan dan Cukai. Menurutnya, pemasukan bahan berbahaya sesuai peraturan kepabeanan, tidak adanya re-ekspor bagi bahan berbahaya, sehingga tidak mungkin pemeriksaan dilakukan di post border.

"Jalan keluarnya adalah pemusnahan. Sedangkan biaya pemusnahan lebih besar dari biaya produksi," jelasnya.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani, mengungkapkan selama setahun terakhir ini, pihaknya sudah mencabut 1.147 izin edar pestisida. Pencabutan izin ini, setelah dilakukan verifikasi terhadap 5.387 formulasi.

"Pencabutan izin dan nomor pendaftaran diprioritaskan untuk produk-produk pestisida yang sudah tidak berproduksi lagi karena habis masa berlaku nomor pendaftaran dan tidak diperpanjang lagi oleh pemiliknya," kata Muhrizal Sarwani.

Dia menyebutkan, dasar pencabutan nomor pendaftaran dan izin pestisida diatur dalam pasal 60 Permentan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Pestisida. Dalam Permentan itu disebutkan, pencabutan nomor pendaftaran dapat dilakukan atas permintaan pemegang nomor pendaftaran dan masa berlaku sudah habis, tapi tidak diperpanjang oleh pemiliknya.

"Proses pencabutan ini melalui berbagai tahapan dan persetujuan sidang pleno Komisi Pestisida," tegasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6859 seconds (0.1#10.140)