Ditjen PSP Kementan Cabut Izin Pestisida yang Sudah Tidak Berproduksi

Senin, 11 Maret 2019 - 20:21 WIB
Ditjen PSP Kementan...
Ditjen PSP Kementan Cabut Izin Pestisida yang Sudah Tidak Berproduksi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat pendaftaran pestisida merupakan salah satu fungsi pengawasan. Oleh karena itu, produk-produk pestisida yang sudah tidak berproduksi segera dicabut dan buku hijau segera direvisi.

"Jangan sampai ada kesan kita menjual izin. Khususnya produk-produk yang paling lama dan sudah belasan tahun tapi belum direvisi, karena izin edar produk ada periodenya," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy, Senin (11/3/2019).

Sarwo Edhy berharap ada masukan-masukan dari Komisi Pestisida dan instansi terkait dalam berbagai hal tentang pestisida. Khususnya dalam rangka revisi perubahan atas peraturan Menteri Pertanian nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida.

"Aspek teknis, aspek pestisida serta aspek regulasinya. Kerena ketiga aspek ini tidak terpisahkan. Termasuk tentang sanksi-sanksi bila ada pelanggaran," ujar Sarwo Edhy.

Menyinggung masalah prosedur masuknya bahan berbahaya termasuk bahan baku pembuatan pestisida, Sarwo berharap agar memperhatikan program reformasi Kepabeanan dan Cukai. Menurutnya, pemasukan bahan berbahaya sesuai peraturan kepabeanan, tidak adanya re-ekspor bagi bahan berbahaya, sehingga tidak mungkin pemeriksaan dilakukan di post border.

"Jalan keluarnya adalah pemusnahan. Sedangkan biaya pemusnahan lebih besar dari biaya produksi," jelasnya.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani, mengungkapkan selama setahun terakhir ini, pihaknya sudah mencabut 1.147 izin edar pestisida. Pencabutan izin ini, setelah dilakukan verifikasi terhadap 5.387 formulasi.

"Pencabutan izin dan nomor pendaftaran diprioritaskan untuk produk-produk pestisida yang sudah tidak berproduksi lagi karena habis masa berlaku nomor pendaftaran dan tidak diperpanjang lagi oleh pemiliknya," kata Muhrizal Sarwani.

Dia menyebutkan, dasar pencabutan nomor pendaftaran dan izin pestisida diatur dalam pasal 60 Permentan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Pestisida. Dalam Permentan itu disebutkan, pencabutan nomor pendaftaran dapat dilakukan atas permintaan pemegang nomor pendaftaran dan masa berlaku sudah habis, tapi tidak diperpanjang oleh pemiliknya.

"Proses pencabutan ini melalui berbagai tahapan dan persetujuan sidang pleno Komisi Pestisida," tegasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pembangunan Embung Ditjen...
Pembangunan Embung Ditjen PSP Turut Dukung Pertanian Banyuwangi
Penyuluh Kunci Sukses...
Penyuluh Kunci Sukses Pembangunan Pertanian Berkelanjutan
Pemuda Muhammadiyah...
Pemuda Muhammadiyah Terkesan Pembangunan Sektor Pertanian Era Mentan SYL
Presiden Jokowi Minta...
Presiden Jokowi Minta Pembangunan Pertanian Jadi Perhatian Bersama
Kementan Tingkatkan...
Kementan Tingkatkan Kompetensi Dosen Politeknik Pembangunan Pertanian
Kementan Dorong Generasi...
Kementan Dorong Generasi Milenial Terjun di Bidang Pertanian
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
18 menit yang lalu
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
39 menit yang lalu
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
1 jam yang lalu
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
2 jam yang lalu
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
2 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved