Pengusaha Pelayaran Minta Pemerintah Peduli Industri Pelayaran

Selasa, 12 Maret 2019 - 05:12 WIB
Pengusaha Pelayaran...
Pengusaha Pelayaran Minta Pemerintah Peduli Industri Pelayaran
A A A
JAKARTA - Pengusaha pelayaran yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) meminta pemerintah memberikan perhatian kepada industri pelayaran. Ketua DPP INSA, Johnson W. Sutjipto, mengemukakan jangan sampai masalah administratif menjadi hambatan bagi industr pelayaran di dalam negeri.

Hal itu dikemukakannya berkaitan dengan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang mempersoalkan perusahaan galangan PT Gamatara Trans Ocean Shipyard karena membangun jalan 200 meter atas permintaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Cirebon.

"KSOP Cirebon dan Pelindo II juga diharapkan dapat memberikan kepedulian dan tidak membiarkannya," ujar Johnson yang juga pengusaha Galangan Kapal Marina Bahagia di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Apalagi, kata dia, galangan Gamantara itu tidak melakukan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan karena itu memang bukan tugas perusahaan. "Mereka hanya menguruk tanah dan membangun jalan seluas 10 meter sepanjang 200 meter menuju pelabuhan atas permohonan lisan pihak KSOP, bukan melakukan reklamasi," tuturnya.

PT Gamatara Trans Ocean Shipyard diminta Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Cirebon, agar PT Gamatara membuatkan jalan untuk akses masuk ke ujung Jalan Madura.

Atas permintaan itu, pada 2016, PT Gamatara kemudian melakukan pengurugan lahan rawa. Namun kegiatan dihentikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian LHK menilai kegiatan tersebut melanggar pasal 36 ayat (1) dan pasal 109 juncto pasal 116 ayat (1) huruf a juncto pasal 118 juncto pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sebagai regulator, KSOP memiliki hak atas penggunaan lahan di dalam pelabuhan," kata Juru Bicara PT Gamatara Trans Ocean Shipyard, Iskandar.

Menurut Iskandar, pengurugan tanah rawa yang tidak bermanfaat menjadi tanah yang bermanfaat yang hak penggunaan lahan dimiliki KSOP dan kepentingannya untuk Pelabuhan Cirebon, bukan untuk PT Gamantara Trans Ocean Shipyard. "Bahkan selama pengerjaan jalan juga dalam pengawasan KSOP dan PT Pelindo II Cirebon," ungkapnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8477 seconds (0.1#10.140)