Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan II A, Misbakhun Puji Komitmen Jokowi

Selasa, 12 Maret 2019 - 16:33 WIB
Gaji Perangkat Desa...
Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan II A, Misbakhun Puji Komitmen Jokowi
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2019 yang menjadi payung hukum pemberian gaji perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan II A.

Menurut Misbakhun, peraturan baru hasil revisi atas PP No 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa itu menjadi bukti komitmen dan keseriusan Presiden Jokowi dalam meningkatkan kesejahtaraan aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“PP baru itu menjadi bukti komitmen seorang presiden yang peduli pada perangkat negara di tingkat paling bawah yang bersentuhan langsung dengan rakyatnya. Bagaimanapun para perangkat desa adalah yang selama ini menjadi operator pelaksanaan pembangunan di tingkat pedasaan di seluruh pelosok negara,” ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (12/3/2019).
(Baca Juga: PP Diteken, Gaji Perangkat Desa Kini Setara PNS Golongan IIA)
Influencer Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi-Ma’ruf) itu menegaskan, penyetaraan gaji perangkat desa sehingga sama dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II A tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam upaya memenuhi kesejahteraan hidup para perangkatnya. Misbakhun yang kerap turun ke akar rumput itu mengaku menyaksikan sendiri pengabdian para perangkat desa dalam melayani masyarakat.
Karena itu Misbakhun menilai keputusan Jokowi menyetarakan gaji perangkat desa dengan ASN golongan II A merupakan bentuk keberpihakan nyata untuk memajukan Indonesia dari pinggir. Menurutnya, hal itu melengkapi fokus pemerintahan Presiden Jokowi yang juga menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar.

"Keberanian Jokowi memutuskan pemberian gaji setara ASN golongan II A ini adalah bentuk konkret perhatian beliau untuk membangun Indonesia dari pinggir sebagaimana visi Nawacita. Dana desa dikuatkan. Perangkat desa disejahterakan. Pembagunan di pedesaan ditingkatkan pemerataannya,” kata legislator Golkar itu.

Wakil rakyat di Komisi Keuangan dan Anggaran DPR itu menambahkan, keputusan Presiden Jokowi menyetarakan gaji perangkat desa dengan PNS golongan II A tentu sudah memperhatikan kemampuan fiskal keuangan negara dalam APBN.

Sebelumnya Presiden Jokowi menandatangani PP No 11/2019 pada 28 Februari lalu. Merujuk Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku.

Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020. PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0892 seconds (0.1#10.140)