Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan II A, Misbakhun Puji Komitmen Jokowi

Selasa, 12 Maret 2019 - 16:33 WIB
Gaji Perangkat Desa...
Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan II A, Misbakhun Puji Komitmen Jokowi
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2019 yang menjadi payung hukum pemberian gaji perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan II A.

Menurut Misbakhun, peraturan baru hasil revisi atas PP No 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa itu menjadi bukti komitmen dan keseriusan Presiden Jokowi dalam meningkatkan kesejahtaraan aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“PP baru itu menjadi bukti komitmen seorang presiden yang peduli pada perangkat negara di tingkat paling bawah yang bersentuhan langsung dengan rakyatnya. Bagaimanapun para perangkat desa adalah yang selama ini menjadi operator pelaksanaan pembangunan di tingkat pedasaan di seluruh pelosok negara,” ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (12/3/2019).
(Baca Juga: PP Diteken, Gaji Perangkat Desa Kini Setara PNS Golongan IIA)
Influencer Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi-Ma’ruf) itu menegaskan, penyetaraan gaji perangkat desa sehingga sama dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II A tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam upaya memenuhi kesejahteraan hidup para perangkatnya. Misbakhun yang kerap turun ke akar rumput itu mengaku menyaksikan sendiri pengabdian para perangkat desa dalam melayani masyarakat.
Karena itu Misbakhun menilai keputusan Jokowi menyetarakan gaji perangkat desa dengan ASN golongan II A merupakan bentuk keberpihakan nyata untuk memajukan Indonesia dari pinggir. Menurutnya, hal itu melengkapi fokus pemerintahan Presiden Jokowi yang juga menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar.

"Keberanian Jokowi memutuskan pemberian gaji setara ASN golongan II A ini adalah bentuk konkret perhatian beliau untuk membangun Indonesia dari pinggir sebagaimana visi Nawacita. Dana desa dikuatkan. Perangkat desa disejahterakan. Pembagunan di pedesaan ditingkatkan pemerataannya,” kata legislator Golkar itu.

Wakil rakyat di Komisi Keuangan dan Anggaran DPR itu menambahkan, keputusan Presiden Jokowi menyetarakan gaji perangkat desa dengan PNS golongan II A tentu sudah memperhatikan kemampuan fiskal keuangan negara dalam APBN.

Sebelumnya Presiden Jokowi menandatangani PP No 11/2019 pada 28 Februari lalu. Merujuk Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku.

Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020. PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Momentum ketika Jokowi...
Momentum ketika Jokowi Bertemu Joko Widodo
Jokowi Minta Program...
Jokowi Minta Program Pembangunan Desa Terintegrasi Agar Tidak Jalan Sendiri-sendiri
Banyak Diincar, Segini...
Banyak Diincar, Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa di 2022
Dear Warga Desa, Pak...
Dear Warga Desa, Pak Jokowi Bakal Kasih Modal dan Keterampilan Usaha Nih!
Gunakan Aplikasi Baru...
Gunakan Aplikasi Baru saat Ratas, Jokowi: Sudah Dengar? Tes, Tes, Tes
Lebaran 2023, Presiden...
Lebaran 2023, Presiden Jokowi Mudik ke Solo dengan Perangkat Terbatas
Berita Terkini
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
39 menit yang lalu
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
46 menit yang lalu
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
1 jam yang lalu
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
1 jam yang lalu
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
2 jam yang lalu
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
2 jam yang lalu
Infografis
Besaran Gaji PPPK Berdasarkan...
Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved