Larangan Terbang Boeing 737 MAX 8 Diklaim Tak Ganggu Penerbangan Nasional
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil menyatakan, penghentian sementara operasional Boeing 737 MAX 8 di Indonesia tidak akan menganggu layanan penerbangan di Indonesia.
"Pelarangan ini tidak akan menggangu aktivitas penerbangan di Indonesia jadi kita memastikan agar penumpang selamat dan ini hanya sementara dan kami akan terus pelajari," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Dia menambahkan, Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 MAX 8 yang beroperasi di Indonesia laik terbang. FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737 MAX 8."Kita masih menunggu sampai April dan juga menunggu investigasi lebih lanjut dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), semuanya kita lakukan hati-hati," tegasnya.
Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co, dimana pihak manufaktur menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines. "Mereka juga lakukan investigasi, kita menunggu," jelasnya.
Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis itu adalah Garuda Indonesia sebanyak satu unit dan Lion Air sebanyak 10 unit. FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.
"Pelarangan ini tidak akan menggangu aktivitas penerbangan di Indonesia jadi kita memastikan agar penumpang selamat dan ini hanya sementara dan kami akan terus pelajari," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Dia menambahkan, Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 MAX 8 yang beroperasi di Indonesia laik terbang. FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737 MAX 8."Kita masih menunggu sampai April dan juga menunggu investigasi lebih lanjut dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), semuanya kita lakukan hati-hati," tegasnya.
Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co, dimana pihak manufaktur menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines. "Mereka juga lakukan investigasi, kita menunggu," jelasnya.
Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis itu adalah Garuda Indonesia sebanyak satu unit dan Lion Air sebanyak 10 unit. FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.
(fjo)