Menyesatkan Investor Soal Kecelakaan 737 MAX, Boeing Bayar Denda Rp2,99 Triliun

Jum'at, 23 September 2022 - 20:30 WIB
loading...
Menyesatkan Investor...
Boeing akan membayar denda sebesar USD200 juta atau setara Rp2,99 triliun atas tuduhan menyesatkan investor tentang dua kecelakaan fatal 737 MAX. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Boeing akan membayar denda sebesar USD200 juta atau setara Rp2,99 Triliun (Kurs Rp14.984/USD) atas tuduhan menyesatkan investor tentang dua kecelakaan fatal 737 MAX . Regulator pasar saham AS (Amerika Serikat) mengatakan, raksasa penerbangan dan mantan kepala eksekutifnya Dennis Muilenburg membuat pernyataan palsu tentang masalah keselamatan.

Boeing "menempatkan keuntungan di atas keselamatan orang" dalam upaya untuk merehabilitasi citranya, menurut Securities and Exchange Commission (SEC). Seperti diketahui akibat insiden kecelakaan fatal tersebut, 737 MAX dilarang terbang selama 20 bulan setelah dua kecelakaan menewaskan 346 orang.

Sebagai bagian dari penyelesaian, Muilenburg juga akan membayar denda sebesar USD1 juta.

Kurang dari lima bulan kemudian, Penerbangan Ethiopian Airlines 302, Boeing 737 Max lainnya dalam perjalanan ke Kenya, jatuh enam menit setelah meninggalkan ibu kota Ethiopia, Addis Ababa. Semua 157 orang di dalamnya tewas.

Kecelakaan itu terkait dengan sistem pengendalian penerbangan yang disebut "Sistem Augmentasi Karakteristik Manuver" (MCAS) di Boeing 737 MAX.

SEC mengatakan bahwa "setelah kecelakaan pertama, Boeing dan Muilenburg tahu bahwa MCAS menimbulkan masalah keselamatan pesawat saat itu, tetapi mereka meyakinkan publik bahwa 737 MAX aman untuk terbang,".

Kecelakaan itu telah merugikan Boeing lebih dari USD20 miliar, termasuk pembayaran kepada keluarga yang menjadi korban dalam kecelakaan itu.

Setelah insiden tersebut, Kongres AS mengesahkan undang-undang baru yang mereformasi bagaimana regulator penerbangan negara itu, Federal Aviation Administration (FAA), mensertifikasi pesawat baru. Beberapa kali uji coba diharapkan akan dimulai tahun depan untuk menyelesaikan klaim yang belum terselesaikan.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)