Kemenhub Izinkan Maskapai Operasikan Kembali Boeing 737 MAX
Senin, 27 Desember 2021 - 20:19 WIB
loading...
Pesawat Boeing 737 MAX yang dioperasikan sejumlah maskapai. Foto/REUTERS/Lindsey Wasson
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mencabut larangan beroperasi bagi seluruh pesawat Boeing 737-8 atau 737 MAX . Keputusan itu tercantum dalam dokumen yang dirilis Ditjen Perhubungan Udara No. A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021 tertanggal 27 Desember 2021.
Baca juga: Protokol Kesehatan Kian Ketat, Pergerakan di Jalur Darat Meningkat
Dengan adanya pencabutan larangan ini, seluruh armada Boeing 737 MAX dapat dioperasikan kembali. Larangan ini dicabut karena proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat sudah selesai.
"Sehubungan dengan telah selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737-8 (737 MAX), dengan ini Ditjen Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperesi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX)," demikian dikutip dari dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (27/12/2021).
Disebutkan, pencabutan larangan operasional tersebut berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini, yaitu Senin, 27 Desember 2021. Sebelumnya, larangan operasional Boeing 737 MAX diatur dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. AU 402/0006/DKPPLU/DRJU/II/2019, tanggal 14 Maret 2019.
Baca juga: Protokol Kesehatan Kian Ketat, Pergerakan di Jalur Darat Meningkat
Dengan adanya pencabutan larangan ini, seluruh armada Boeing 737 MAX dapat dioperasikan kembali. Larangan ini dicabut karena proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat sudah selesai.
"Sehubungan dengan telah selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737-8 (737 MAX), dengan ini Ditjen Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperesi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX)," demikian dikutip dari dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (27/12/2021).
Disebutkan, pencabutan larangan operasional tersebut berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini, yaitu Senin, 27 Desember 2021. Sebelumnya, larangan operasional Boeing 737 MAX diatur dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. AU 402/0006/DKPPLU/DRJU/II/2019, tanggal 14 Maret 2019.
Lihat Juga :