Kemenhub Izinkan Maskapai Operasikan Kembali Boeing 737 MAX

Senin, 27 Desember 2021 - 20:19 WIB
loading...
Kemenhub Izinkan Maskapai...
Pesawat Boeing 737 MAX yang dioperasikan sejumlah maskapai. Foto/REUTERS/Lindsey Wasson
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mencabut larangan beroperasi bagi seluruh pesawat Boeing 737-8 atau 737 MAX . Keputusan itu tercantum dalam dokumen yang dirilis Ditjen Perhubungan Udara No. A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021 tertanggal 27 Desember 2021.

Baca juga: Protokol Kesehatan Kian Ketat, Pergerakan di Jalur Darat Meningkat

Dengan adanya pencabutan larangan ini, seluruh armada Boeing 737 MAX dapat dioperasikan kembali. Larangan ini dicabut karena proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat sudah selesai.

"Sehubungan dengan telah selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737-8 (737 MAX), dengan ini Ditjen Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperesi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX)," demikian dikutip dari dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (27/12/2021).

Disebutkan, pencabutan larangan operasional tersebut berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini, yaitu Senin, 27 Desember 2021. Sebelumnya, larangan operasional Boeing 737 MAX diatur dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. AU 402/0006/DKPPLU/DRJU/II/2019, tanggal 14 Maret 2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Inilah Alasan XLSMART...
Inilah Alasan XLSMART Tanam Ratusan Menara 5G di IKN
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Berita Terkini
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved