Kemenhub Tekankan Larangan Terbang Boeing 737 MAX 8 Hanya Seminggu

Rabu, 13 Maret 2019 - 16:57 WIB
Kemenhub Tekankan Larangan...
Kemenhub Tekankan Larangan Terbang Boeing 737 MAX 8 Hanya Seminggu
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan, larangan operasional pesawat Boeing 737 MAX 8 di Indonesia sifatnya hanya sementara. Terkait berapa lama penangguhan pesawat produk perusahaan multinasional asal Amerika Serikat (AS) tersebut, Kemenhub menerangkan selama seminggu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, pemberhentian Boeing 737 MAX 8 selama satu minggu karena masih harus merujuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Federal Aviation Administration (FAA). Sebelumnya beberapa negara juga melakukan hal serupa dengan memboikot penggunaan Boeing 737 MAX.

"Operator sudah mensuspend sendiri, jadi pemerintah tidak menyarankan. Sudah dilakukan setelah kejadian JT 610. Kami sudah bersurat, seminggu memang untuk penerbangan. Sambil menunggu jawaban atau konfirmasi dari FAA yang bisa direspons dalam waktu tidak lama," ujar Polana di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Sambung dia menambahkan, larangan terbang (grounded) sementara pesawat jenis Boeing 737 Max 8 bukan bentuk sanksi, melainkan untuk mengecek kondisi pesawat sebagai upaya pencegahan. "Larangan terbang sementara bukan bentuk sanksi atau apa, tapi lebih merupakan tindakan preventif. Tadi saya sampaikan preventif dengan berbasis pertimbangan safety karena ada dua kecelakaan pada jenis pesawat tersebut," ungkapnya.

Polana juga menegaskan, ingin memastikan keamanan penggunaan Boeing 737 Max 8 dengan melakukan inspeksi secara berkelanjutan. "Apa yang disampaikan, kami menginginkan advice dari FAA apakah ada hal-hal yang harus kami pertimbangkan untuk mengukur aspek safety dari pesawat tersebut. Kami minta apakah yang kita kerjakan sudah cukup atau ada hal yang ditambahkan untuk menjamin aspek safety pesawat tersebut," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenhub Izinkan Maskapai...
Kemenhub Izinkan Maskapai Operasikan Kembali Boeing 737 MAX
Ini Spesifikasi Boeing...
Ini Spesifikasi Boeing 787-9 Dreamliner yang Mengalami Turbulensi Parah
NTSB Pastikan Pintu...
NTSB Pastikan Pintu Boeing 737 Max 9 yang Terlepas saat Terbang Buatan Malaysia
Menyesatkan Investor...
Menyesatkan Investor Soal Kecelakaan 737 MAX, Boeing Bayar Denda Rp2,99 Triliun
Pesawat China Eastern...
Pesawat China Eastern Airlines Jatuh, Boeing Jadi Sorotan
FAA Desak Boeing Periksa...
FAA Desak Boeing Periksa Ulang Semua Pintu 737 Max 9
Berita Terkini
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
12 menit yang lalu
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
26 menit yang lalu
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
10 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
10 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
11 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
13 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved