Kemenhub Tekankan Larangan Terbang Boeing 737 MAX 8 Hanya Seminggu

Rabu, 13 Maret 2019 - 16:57 WIB
Kemenhub Tekankan Larangan Terbang Boeing 737 MAX 8 Hanya Seminggu
Kemenhub Tekankan Larangan Terbang Boeing 737 MAX 8 Hanya Seminggu
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan, larangan operasional pesawat Boeing 737 MAX 8 di Indonesia sifatnya hanya sementara. Terkait berapa lama penangguhan pesawat produk perusahaan multinasional asal Amerika Serikat (AS) tersebut, Kemenhub menerangkan selama seminggu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, pemberhentian Boeing 737 MAX 8 selama satu minggu karena masih harus merujuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Federal Aviation Administration (FAA). Sebelumnya beberapa negara juga melakukan hal serupa dengan memboikot penggunaan Boeing 737 MAX.

"Operator sudah mensuspend sendiri, jadi pemerintah tidak menyarankan. Sudah dilakukan setelah kejadian JT 610. Kami sudah bersurat, seminggu memang untuk penerbangan. Sambil menunggu jawaban atau konfirmasi dari FAA yang bisa direspons dalam waktu tidak lama," ujar Polana di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Sambung dia menambahkan, larangan terbang (grounded) sementara pesawat jenis Boeing 737 Max 8 bukan bentuk sanksi, melainkan untuk mengecek kondisi pesawat sebagai upaya pencegahan. "Larangan terbang sementara bukan bentuk sanksi atau apa, tapi lebih merupakan tindakan preventif. Tadi saya sampaikan preventif dengan berbasis pertimbangan safety karena ada dua kecelakaan pada jenis pesawat tersebut," ungkapnya.

Polana juga menegaskan, ingin memastikan keamanan penggunaan Boeing 737 Max 8 dengan melakukan inspeksi secara berkelanjutan. "Apa yang disampaikan, kami menginginkan advice dari FAA apakah ada hal-hal yang harus kami pertimbangkan untuk mengukur aspek safety dari pesawat tersebut. Kami minta apakah yang kita kerjakan sudah cukup atau ada hal yang ditambahkan untuk menjamin aspek safety pesawat tersebut," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 6.8430 seconds (0.1#10.140)