Kementan Dorong Penggunaan Benih Bersertifikat

Sabtu, 16 Maret 2019 - 22:06 WIB
Kementan Dorong Penggunaan Benih Bersertifikat
Kementan Dorong Penggunaan Benih Bersertifikat
A A A
JAKARTA - Penyediaan benih berkualitas sebagai kunci sukses keberhasilan usaha tani terus dikembangkan dan didukung dengan kelembagaan benih. Kelembagaan benih terdiri dari institusi pembina, pemulia, produsen, penyalur (pedagang) dan pengawas mutu benih.

Institusi pembina perbenihan terdiri dari Direktorat Perbenihan melalui Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura atau LSSM BTPH, Balai Benih Hortikultura (BBH) dan Dinas Pertanian melalui Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB). Ketiga lembaga ini membuat kebijakan di bidang perbenihan, pembinaan dan pengawasan terhadap sistem produksi benih. Sementara produsen dan pedagang berperan dalam pola distribusi benih di wilayah setempat.

“Pola distribusi benih dalam suatu wilayah dipengaruhi oleh jumlah produsen yang ada di wilayah tersebut. Selain itu kepedulian petani untuk menggunakan benih bermutu, akses dan ketersediaan serta partisipasi pemerintah setempat dibutuhkan untuk mendapatkan benih bermutu," ujar Direktur Perbenihan Hortikultura, Sukarman di Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Meski begitu, penggunaan benih tidak bersertifikat masih banyak dilakukan beberapa petani. Melihat hal tersebut, fungsi kelembagaan benih perlu lebih ditingkatkan. Maka dari itu pemerintah terus berupaya melakukan pembinaan terhadap produsen, penyalur dan petani salah satu contoh dengan kegiatan memasyarakatkan benih bermutu kepada masyarakat.

Ketua Kelompok Tani Sumber Harapan Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Suharto mengungkapkan, “Kegiatan pemasyarakatan benih bermutu yang sekarang terdapat di wilayah kami memberikan informasi positif mengenai benih bermutu. Penggunaan benih bermutu tani ini diharapkan dapat berkembang dan sejahtera anggotanya."

Pengawasan sistem produksi terhadap produsen dan penyalur benih juga dilakukan oleh tim teknis dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi di provinsi. Kegiatan pengawasan produksi benih diawali dengan pemeriksaan pendahuluan, fase pertumbuhan, hingga menjelang panen. Komponen teknis tersebut dilakukan untuk memenuhi standar mutu benih yang dipersyaratkan.

"Pemeriksaan lapang hingga dilakukan uji laboratorium terhadap sampel benih dilakukan untuk memastikan benih yang beredar di masyarakat nantinya tidak abal-abal, tidak kadaluwarsa, dan tidak terbawa penyakit," jelas Suparno, PBT Provinsi Yogyakarta.

Benih bersertifikat untuk komoditas hortikultura bisa diperoleh dari produsen binaan BPSB. Selain itu masyarakat juga bisa memperoleh melalui BBH setempat. Untuk mengenali tanda benih bersertifikat, hal ini bisa dilihat dari tanda daftar dan nomer seri dari BPSB yang mencantumkan nama produsen, alamat, nomor induk, varietas , tanggal pemeriksaan lapangan dan pemasangan label.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4905 seconds (0.1#10.140)